search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bawaslu Minta KPU Karangasem Perbaiki Data Pemilih
Selasa, 1 September 2020, 11:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Sejumlah persoalan ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karangasem selama proses pemuktahiran data pemilih pencocokan dan penelitian (Coklit) di Kabupaten Karangasem.

Salah satunya adalah temuan tentang adanya pemilih di dalam satu Kartu Keluarga berbeda lokasi pemilihan atau beda TPS. Padahal menurut Bawaslu sesuai dengan aturan seharusnya pemilih yang masih berada didalam satu Kartu Keluarga tidak boleh lokasi memilihnya berbeda TPS.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Putu Gede Suastrawan temuan tersebut berdasarkan hasil dari pengawasan yang telah dilakukan oleh Pengawas Kelurahan Desa (PKD). 

"Ada sekitar 353 orang pemilih yang ditemukan dalam satu KK berbeda TPS. Dalam ketentuan seharusnya pemilih tidak boleh berbeda TPS dalam satu KK," ujar Suastrawan saat ditemui beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, hasil pengawasan juga menemukan sebanyak 333 orang pemilih pemula tidak tercantum didalam dalam daftar AKWK dan ada juga 8 pemilih yang belum 17 tahun tapi sudah menikah namun tidak masuk didaftar AKWK tersebut. 

Lebih lanjut, Bawaslu sendiri selama proses Coklit menggunakan dua metode pengawasan yaitu, metode pengawasan melekat dengan cara ikut langsung bersama petugas PDP mendatangi rumah penduduk dan metode pengawasan sampling dimana petugas PKD datang secara langsung kerumah warga tidak bersama petugas PDP.

"Untuk temuan-temuan tersebut baru sebatas data sampling, dan bukan data secara keseluruhan," tandas mantan wartawan tersebut.

Dengan adanya sejumlah temuan tersebut, Bawaslu Karangasem menyimpulkan bahwa data pemilih yang ada di Kabupaten Karangasem masih perlu dilakukan perbaikan. Oleh sebab itu Bawaslu menyarankan agar KPU melakukan perbaikan.

Sebelumnya pengawas kelurahan desa juga sudah memberikan saran perbaikan pada saat melakukan pengawasan. Untuk memastikan data tersebut sudah diperbaiki, nantinya Bawaslu Karangasem akan mengawal proses pleto PPS di desa.

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami