Covid-19 Melonjak, Bali Akan Berlakukan Pembatasan Aktivitas di Luar Rumah
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran nomor: 487/GugasCovid19/IX/2020 Tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bali tertanggal 17 September 2020.
Hal ini didasari terus meningkatnya kasus baru positif Covid-19, cenderung melamban angka kesembuhan pasien positif Covid-19, dan cenderung meningkatnya kasus meninggal Covid-19.
Adapun dasar pertimbangan ada berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengndalian Corona Virus Disease 2019. Kedua, Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Ketiga, Peraturan Gubernur Bali No. 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru beserta Peraturan Bupati/Wali Kota di Bali.
Surat Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif warga masyarakat maupun para pemangku kepentingan untuk menjadi garda terdepan mencegah meningkatnya penularan dan terjadinya penyebaran Covid-19 di Bali.
Selain itu, untuk teciptanya penyelenggaraan kegiatan pemerintahan,pelayanan publik, dan Usaha Sektor Jasa dan Perdagangan yang mentaati protokol tatanan kehidupan era baru dalam pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19. Ketiga, untuk memastikan tidak terjadinya kasus baru Covid-19 diBali melaluin penguatan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di berbagai sektor kegiatan. Keempat, mendorong pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi dan mengurangi dampak psikologis warga masyarakat Bali akibat pandemi Covid-19.
Gubernur Koster juga menginstruksikan kepada Bupati dan Wali Kota se-Bali, seluruh Pimpinan / kepala Lembaga/Unit Kerja Instansi Vertikal maupun daerah, Direktur BUMN/BUMD, dan Pimpinan Perusahaan Swasta, serta Pimpinan Lembaga Swdaya Masyarakat, Organisasi Kemasyarakat, dan seluruh komponen masyarakat agar bersatu padu dan bergotong royong untuk melaksanakan sejumlah hal.
Pertama, untuk sosialisasi dan diseminasi secara masif oleh seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melindungi kesehatan diri sendiri dan orang lain dari penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan Protokol Kesehatan dan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Kedua, melaksanakan dan menegakkan Peraturan Gubernur Bali no. 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta Peraturan Bupati/Wali Kota terkait secara ketat dan konsistem dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan mencakup seluruh wilayah di Bali.
Ketiga, membatasi kegiatan Upacara Panca Yadnya dan Keramaian di Bali sesuai Surat Edaran bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali No: 081/PHDI-Bali/IX/2020-No: 007/SE/MDA-Prov Bali/IX/2020. Keempat, melaksanakan penerapan Kegiatan Keagaam dan Keramaian di Bali sesuai dengan Surat Edaran Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali Nomor:42/IX/FKUB/2020.
Kelima, menguatkan penerapan kebijakan pembatasan aktivitas di luar rumah: mengoptimalkan pelaksanaan pengerjaan tugas perkantoran dengan bekerja dari rumah bagi instansi pemerintahan maupun swasta (jumlah pegawai yang bekerja maksimum 25% dari total jumlah pegawai), belajar dari rumah dan beribadah di rumah. Keenam, membatasi aktivitas keramaian pada objek dan daya tarik wisata, pusat perbelanjaan, pasar, dan tempat/fasilitas umum.
Ketujuh, penguatan pelacakan kontak / kasus (contact tracing), pengujian (testing) dan karantina, antara lain dengan; meningkatkan kapasitas atau jumlah petugas contact tracing; meningkatkan jumlah testing; menyiapkan tempat karantina khusus untuk kasus terkonfirmasi dengan keadaan tertentu yang tidak memungkinkan melaksanakan karantina mandiri; menguatkan kembali peran Satgas Gotong Royong.
Kedelpan, penguatan kapasitas penanganan medis (treatment) antara lain dengan; melakukan relaksasi rumah sakit; menambah jumlah ruang perawatan khusus Covid-19; menyiapkan rumah sakit darurat; menyediakan rumah singgah bagi petugas medis; meningkatkan kapasitas pengujian bagi rumah sakit yang telah dilengkapi peralatan pengujian.
Reporter: bbn/rls