search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
8 Orang Terjaring Razia Masker Langsung Disanksi Rp100 Ribu
Jumat, 18 September 2020, 23:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Wabah pandemi covid-19 meningkat di Bali, jajaran Polresta Denpasar dan Polsek-Polsek bergerak cepat melakukan sosialisasi dan razia masker ke masyarakat. 

Seperti yang berlangsung, pada Jumat (18/9/2020), jajaran kepolisian dibantu anggota TNI dan Satpol PP serentak melakukan razia masker di beberapa titik lokasi. 

Razia yang dilaksanakan sesuai Pergub Nomor 46 tahun 2020 dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 ini dipimpin langsung Kapolresta Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. 

Tim gabungan langsung menyasar beberapa titik ruas jalan di Kota Denpasar. Seperti di Jalan Dewi Sartika, Jalan Diponegoro, Jalan Hasunudin, Jalan Thamrin, Jalan Gajah Mada, Jalan Veteran, Jalan Patimura. Selanjutnya Jalan WR Supratman, Jalan Nusa Indah, Jalan Hayam wuruk, dan Jalan Raya Puputan Renon. 

Tampak, di sejumlah titik yang disasar itu sebagian besar masyarakat sudah mematuhi protokol kesehatan. Namun masih ada juga yang belum menerapkan protokol kesehatan

Sementara dalam razia masker itu, 8 orang yang terjaring tidak menggunakan masker. Selanjutnya, Petugas Satpol PP Kota Denpasar memberikan sanksi administrasi sebesar Rp 100.000 per orang. Penindakan ini sudah sesuai dengan Pergub. 

Tidak hanya penindakan, tim lainnya juga melakukan sosialisasi dengan menggunakan sarana mobil. Di mobil tersebut, petugas menggunakan pengeras suara meminta masyarakat mengenakan masker agar terhindar dari penularan covid-19. 

Sedangkan dalam razia di Jalan Teuku Umar, Jalan Mahendradatta, dan Jalan Gunung Agung, 8 warga kedapatan tidak menggunakan masker. Namun mereka tidak dikenakan sanksi administrasi tapi hanya diberikan teguran lisan. 

Disela-sela razia, Kombes Jansen mengatakan tujuan razia ini untuk mendukung Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020 dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan. "Jadi, masalah ini harus kita tangani secara serius dan bersama-sama," tutur Kombes Jansen.

Dijelaskannya, razia yang digelar Polsek Denpasar Selatan menemukan 5 orang pelanggar. Namun para pelanggar ini tidak dikenakan sanksi administrasi. Sementara di wilayah Polsek Kuta juga menjaring 5 orang pelanggar.

Di Polsek Kuta Selatan menjaring 4 orang pelanggar yang tidak pakai masker. Semuanya hanya diberikan teguran lisan. Sementara di Polsek Denpasar Barat dan Polsek KP3 Ngurah Rai tidak ditemukan pelanggar. 

"Dalam protokol kesehatan ini tidak hanya tentang pakai masker. Tapi ada cuci tangan, jaga jarak, dan hindari kerumunan. Dalam operasi juga kita menyasar tempat usaha yang tidak menyediakan air cuci tangan yang representatif," ungkapnya. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami