Kasus Aktif Covid-19 di Bali Menjadi 812 Orang
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Perkembangan Pandemi Covid-19 di Bali per Kamis (29/10/2020) mencatat penambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 59 orang melalui transmisi lokal, sembuh sebanyak 56 orang, dan meninggal dunia sebanyak 2 orang.
Jumlah kasus secara kumulatif yakni terkonfirmasi Positif Covid-19 sebanyak 11.647 orang, sembuh 10.453 orang (89,75%), dan meninggal dunia 382 orang (3,28%).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 812 orang (6,97%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen di setiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.
Reporter: bbn/rls