6 Pernyataan Sikap Aksi Demo Terhadap AWK
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ratusan massa tergabung dalam 44 elemen Masyarakat Bali Forum Komunikasi Taksu Bali mendatangi kantor DPD RI di di jalan Tjok Agung Tresna di Renon, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Selasa (3/11).
Ini menyusul dari pernyataan salah satu Anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna yang menyinggung dan melukai perasaan masyarakat Bali dengan menyatakan simbol-simbol dipuja masyarakat Hindu Bali dianggap sebagai makhluk.
Sebelum menggelar aksi damai di depan kantor DPR RI, massa berkumpul di lapangan timur Renon, Denpasar dan mulai berjalan menuju kantor DPD RI kurang lebih pukul 13.00 WITA.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Forum Komunikasi Taksu Bali, I Ketut Wisna menyampaikan, akibat tindakan dan pernyataan dari Arya Wedakarna yang menimbulkan kegaduhan dan instabilitas, mengarah pada konflik sosial, maka Forum Komunikasi Taksu Bali beserta krama atau masyarakat Bali menyampaikan enam poin pernyataan sikap.
"Ada enam pernyataan sikap kami sampaikan kegiatan hari ini," jelasnya.
Adapun enam pernyataan sikap mulai dari, mengutuk dan mengecam keras pernyataan Arya Wedakarna (AWK) terkait menyatakan hubungan seks bebas di kalangan pelajar diperbolehkan asal memakai kondom, mengutuk dan mengecam karena telah menghina, melecehkan dan menodai simbol agama Hindu Bali dengan menyebut beberapa simbol-simbol agama Hindu Bali adalah makhluk suci bukan Ida Sang Hyang Widhi Wasa.
"Kami krama Bali menyatakan mosi tidak percaya kepada Arya Wedakarna karena, sudah membuat statement atau pernyataan yang bertentangan dengan kode etik dan kehormatan DPD RI dan membersihkan Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan dari Bhakta Hare Krishna," sebutnya.
Lanjutnya, masyarakat Bali meminta kepada pihak yang berwajib atau kepolisian untuk menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap kasus Arya Wedakarna yang beberapa kali dilaporkan oleh krama atau masyarakat Bali.
"Kami akan mengawal setiap laporan ke kepolisian yang dilakukan oleh krama atau masyarakat Bali terhadap Arya Wedakarna," jelasnya.
Tuntutan selanjutnya, bahwa Arya Wedakarna adalah merupakan bhakta Hare Khrisna. Terbukti dari pernyataan dan kegiatan yang dilakukannya terkait aliran Hare Khrisna. Jika dilihat aliran Hare Krisna sudah dilarang oleh Negara berdasarkan keputusan Kejaksaan Agung no kep-107/ja/5/1984 karena telah merusak dan merongrong nilai-nilai budaya, adat, dan agama hindu Bali dan Nusantara.
"Kami menuntut dan meminta PHDI mencabut pengayoman terhadap Aliran Hare Krisna dan Sampradaya lainnya," ucapnya.
Pernyataan sikap terakhir mangacu pernyataan dari Presiden RI Joko Widodo yang menyatakan bahwa ekspresi kebebasan yang mencederai kesucian Agama harus dihentikan.
Reporter: bbn/aga