PHDI-MDA Batasi Kegiatan Sampradaya Non Dresta Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi dan Majelis Desa Adat (MDA) provinsi Bali mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Nomor: 106/PHDI-Bali/XII/2020 dan Nomor:7/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 tentang pembatasan kegiatan pengembanan ajaran Samparadaya Non-Dresta Bali di Bali pada Rabu, Umanis Perangbakat, 16 Desember 2020.
Dalam sejumlah keputusan itu disebutkan Sampradaya non-dresta Bali merupakan organisasi dan/atau perkumpulan yang mengemban paham, ajaran, dan praktek ritual yang tata pelaksanaannya tidak sesuai dengan adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal dresta Bali.
Maka itu, untuk menjaga kerukunan, kedamaian, dan ketertiban kehidupan beragama Hindu serta pelaksanaan kegiatan pengembanan ajaran sampradaya non-dresta Bali, maka PHDI dan MDA Bali menugaskan kepada PHDI Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan se-Bali untuk secara bersama-sama melarang sampradaya non-dresta Bali di Bali menggunakan Pura dan Wewidangan-nya di tempat-tempat umum/fasilitas publik, seperti jalan, pantai, dan lapangan untuk melaksanakan kegiatannya.
Kedua, melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap keberadaan sampradaya non-dresta Bali di Bali dalam pengembanan ajarannya. Ketiga, melakukan koordinasi dengan Majelis Desa Adat sesuai tingkatan dan Prajuru Desa Adat dalam mengawasi, memantau, dan mengevaluasi keberadaan sampradaya non-dresta Bali di Bali.
Keempat melaporkan hasil kegiatan pelarangan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap keberadaan sampradaya non-dresta Bali di Bali kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, dengan tembusan kepada Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
Sedangkan untuk Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota dan Kecamatan beserta Prajuru Desa Adat se-Bali untuk secara bersama-sama diminta melaksanakan penjagaan kesakralan dan kesucian Pura yang ada di Wewidangan Desa Adat, meliputi Pura Kahyangan Banjar, Pura Kahyangan Desa, Pura Sad Kahyangan, Pura Dhang Kahyangan, serta Pura Kahyangan Jagat lainnya.
Selain itu juga melarang kegiatan ritual sampradaya non-dresta Bali di Wewidangan Desa Adat yang bertentangan dengan Sukreta Tata Parahyangan, Awig-Awig, Pararem, dan/atau Dresta Desa Adat masing-masing.
Berikutnya, melarang sampradaya non-dresta Bali di Bali melaksanakan kegiatan di Pura/Kahyangan yang ada di Wewidangan Desa Adat dan/atau Kahyangan Tiga masing-masing Desa Adat.
Melakukan koordinasi dengan pangempon masing-masing Pura untuk melarang kegiatan sampradaya non-dresta Bali yang tidak sejalan dengan ajaran Hindu di Bali, apabila mereka berkeinginan dan/atau melaksanakan kegiatan di Pura/Parahyangan (Dhang Kahyangan atau Kahyangan Jagat) atau tempat suci lain yang ada di Wewidangan Desa Adat yang menjadi tanggungjawab pangempon masing-masing sesuai Dresta setempat.
Melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap sampradaya non-dresta Bali di Bali dalam pengembanan ajarannya. Melakukan koordinasi dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia sesuai tingkatan dalam mengawasi, memantau, dan mengevaluasi keberadaan sampradaya non-dresta Bali di Bali.
Selain itu juga melaporkan hasil kegiatan pelarangan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap sampradaya non-dresta Bali di Bali kepada MDA Bali dengan tembusan kepada PHDI Bali.
Dalam poin keputusan berikutnya para penganut, anggota, pengurus dan/atau simpatisan sampradaya non-dresta Bali di Bali di dalam mengemban atau melaksanakan cita-cita dan kewajiban ajarannya, dilarang melakukan penafsiran terhadap ajaran dan tatanan pelaksanaan ajaran agama Hindu di Bali.
Selain itu juga dilarang mengajak dan/atau mempengaruhi orang lain untuk mengikuti ajaran sampradaya non-dresta Bali, menyebarluaskan pernyataan-pernyataan yang mendiskreditkan pelaksanaan kegiatan keagamaan Hindu di Bali serta tidak sesuai dengan Adat, Tradisi, Seni, Budaya, dan kearifan lokal.
Mereka juga dilarang memasukkan ajaran keyakinan sampradaya non-dresta Bali ke dalam buku agama Hindu dan buku pelajaran agama Hindu di Bali, mengajarkan dan melakukan aktivitas dalam bentuk apapun pada lembaga-lembaga pendidikan di Bali; dan/atau melakukan kegiatan ritual yang menyerupai kegiatan keagamaan Hindu dresta Bali di Bali.
Ditujukan kepada penganut, anggota, pengurus dan/atau simpatisan Hare Krishna/International Society Krishna Consciousness (ISKCON) beserta organisasinya di Bali sebagai bagian dari sampradaya non-dresta Bali agar sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab mentaati Keputusan Bersama ini.
Mereka juga diminta melaksanakan pernyataan kesanggupan yang telah dibuat dalam mewujudkan kedamaian dan ketertiban kehidupan beragama Hindu di Bali.
Terkait sanksi, Penganut, anggota, pengurus, dan/atau simpatisan sampradaya non-dresta Bali beserta organisasinya di Bali yang tidak mentaati Keputusan Bersama ini dan/atau menimbulkan gangguan kerukunan, kedamaian, dan ketertiban kehidupan beragama Hindu di Bali, dapat diberikan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan/atau Hukum Adat di masing-masing Desa Adat.
Reporter: bbn/tim