Usai Ditusuk 32 Kali, Karyawati Bank Sempat Alami Masa Kritis 10 Jam
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tersangka PAAP (14) diduga seorang penyuka sesama jenis. Dimana saat ditangkap di Pelabuhan Penimbangan Singaraja, Kamis (31/12/2020) dini hari, dia sedang kencan dengan seorang waria.
Hal ini dijelaskan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat rilis di mapolresta Denpasar, Kamis (31/12/2020). Ia menjelaskan paskaditangkap, tersangka sedang berkencan dengan seorang waria di Pantai Penimbangan.
"Dia kami tangkap saat sedang bersama seorang waria di Pantai Penimbangan," ujar Kombes Jansen.
Dengan terungkapnya fakta tersebut diduga kuat tersangka adalah seorang waria alias suka sesama jenis. Dan setelah ditangkap tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar tersangka Putu Aldi mengakui perbuatannya membunuh korban berdalih hendak mencuri.
Kombes Jansen menjelaskan, motif kasus ini berawal dari niat tersangka ingin mencuri di rumah korban.
"Motifnya awalnya mencuri masuk ke rumah korban, karena pelaku sering melihat korban sendirian keluar masuk rumahnya" ujar Kombes Jansen.
Setelah lama mengintai rumah korban, tersangka akhirnya mengetahui jika korban sendirian di rumah. Sehingga muncul niatnya untuk mencuri.
Nah, pada hari Minggu (27/12) sore sekitar pukul 17.00 Wita tersangka masuk dengan loncat tembok dan masuk melalui jendela rumah korban. Saat itu korban sedang mandi.
"Tersangka kemudian bersembunyi di balik pintu ketika melihat korban keluar dari kamar mandi di lantai satu. Setelah merasa aman korban naik ke lantai 2," ujarnya.
Tersangka lalu mengintip korban sedang bermain HP. Lalu ia pun bergegas masuk. Apes, tiba tiba saja korban berbalik dan kaget melihat ada seorang laki laki di kamarnya. Akibatnya korban langsung berteriak maling sebanyak 3 kali.
"Korban sempat berteriak sebanyak 3 kali mengatakan maling" ungkap Kombes Jansen.
Aksinya dipergoki, tersangka menyerang dengan pisau yang dibawanya dari rumah. Korban melawan dan berhasil merebut pisau tersebut. Ia juga berhasil melukai lengan kiri tersangka.
Tersangka emosi dan berusaha merebut pisau dari tangan korban. Dalam kondisi pitam, tersangka merajam tubuh korban berkali kali sebanyak 32 tusukan.
"Tersangka menusuk dan menganiaya korban pisau yang sudah dibawa dari rumahnya," terang perwira melati tiga dipundak itu.
Melihat korban bersimbah darah, tersangka kabur membawa uang dan dompet serta motor Scoopy korban. Ia langsung kabur ke rumahnya di Singaraja.
Ternyata, setelah mengalami 32 tusukan korban tidak langsung meninggal. Karyawati Bank Mandiri Kuta itu akhirnya tewas pada Senin (28/12) pukul 04.00 dini hari. Artinya, dalam kejadian ini korban mengalami kritis sekitar 10 jam dari kejadian penganiayaan Minggu (27/12) pukul 17.00 WITA.
Hingga akhirnya diketahui sang pacar pada pukul 10.00 WITA. Kini akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Reporter: bbn/bgl