Tidak Setor Hasil Penjualan, Pegawai Matahari Dituntut 10 Bulan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Andika Prasetia, remaja berumur 21 tahun yang bekerja di Matahari Duta Plaza Denpasar, terlihat tertunduk saat Jaksa menuntutnya hukuman selama 10 bulan penjara.
Hukuman yang diajukan Jaksa Wayan Erawati Susiana,SH dibacakan secara virtual di hadapan Hakim Putu Gde Noviarta,SH.MH., Kamis (14/1) di Pengdilan Negeri Denpasar, terkait kasus penggelapan.
"Terdakwa yang bekerja di Matahari Duta Plaza Denpasar ini, bertugas selaku Beauty Adviser di salah satu produk kosmetik terkenal," terang Jaksa dalam dakwaan.
Lanjutnya, bahwa terdakwa untuk tugasnya menawarkan sekaligus menjual produk cosmetik honor per bulannya hampir tiga juta rupiah.
"Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke pihak manajemen Matahari," jelas Jaksa.
Akibat perbuatannya, pihak perusahaan dirugikan sebesar Rp.5.633.700,00. "Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Menuntut terdakwa hukuman selama 10 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan," tutup Jaksa.
Reporter: bbn/maw