search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Kerumunan, Pengadilan Layangkan Surat Panggilan untuk Raffi Ahmad
Selasa, 19 Januari 2021, 15:15 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Kasus Kerumunan, Pengadilan Layangkan Surat Panggilan untuk Raffi Ahmad

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Gugatan perdata terhadap artis Raffi Ahmad terkait pelanggaran protokol kesehatan akan disidangkan pada 27 Januari mendatang.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto, Raffi selaku tergugat paling lambat menerima surat panggilan tiga hari sebelum jadwal sidang perdana.

"Panggilan itu sah dan patutnya tiga hari sebelum sidang itu dilaksanakan," kata Nanang kepada Suara.com, Selasa (19/1/2021).

Menurut Nanang, surat panggilan terhadap Raffi dilayangkan usai ada penetapan hakim dan jadwal sidang. Tapi bila ditanya apakah ayah satu anak itu sudah menerima surat panggilan atau belum, dia tak tahu secara pasti.

"Saya belum tanya juru sita," ujar Nanang.

Sebelumnya seorang advokat bernama David Tobing melayangkan gugatan perdata terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, pada Jumat (15/1/2021) lalu.

Gugatan perdata dilakukan setelah Raffi Ahmad kedapatan melanggar protokol kesehatan saat menghadiri pesta ulang tahun di Jakarta. Dalam sebuah foto, Raffi dan teman-temannya tak memakai masker dan berpose berdekatan.

Pagi hari sebelum ikut pesta, Raffi disuntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka.

Raffi diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(sumber: suara.com)
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami