Tahanan Kejari Denpasar Positif Covid-19 Kabur Ditangkap di Sleman
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Juandri Okinda tahanan Kejari Denpasar yang terjerat kasus narkoba berhasil kabur dari isolasi karantina di Hotel Ibis Jalan Raya Kuta no 77, Badung.
Setelah tujuh hari menghilang, baru berhasil diamankan pihak Polresta Denpasar. Dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi,SH.,MH bahwa pria kelahiran 26 Januari 1995 itu telah berhasil ditangkap pada hari Minggu (17/1) di Sleman Jongyakarta.
"Sudah diamankan kok. Diamankan di sebuah kamar di daerah Depok, Sleman, Yogyakarta," sebutnya dikonfirmasi, Selasa (19/1).
Dibenarkannya bahwa tahanan titipan Kejari Denpasar itu terkonfirmasi positif Covid-19 setelah merujuk dari hasil tes swab saat akan dititipkan di sel tahanan Polresta Denpasar.
Dikatannya tersangka kabur dari tempat karantina pada Rabu, 6 Januari 2021 sekitar pukul 16.40 WITA. Dari keterangannya saat itu, tersangka berhasil kabur setelah dijemput oleh temannya. Kabar kaburnya tahanan ini, lanjut Hari langsung disampaikan ke pihak Polresta Denpasar.
Dari penyelidikan polisi, tutur Hari, diketahui keberadaan tahanan yang kabur ini berada di Sleman. Petugas langsung melakukan penyisiran di daerah tersebut dan berhasil diamankan.
"Tahanan telah tiba di Bali tadi pagi pukul 10.25 WITA dengan pesawat Lion Air JT-924 tujuan Solo - Denpasar," tutup Hari.
Pria yang tinggal sementara di Pondok Gita Pelangi, Jalan Kampus Unud Jimbaran (sebelum ditangkap) telah dimasukkan ke dalam sel isolasi Covid Polresta Denpasar. Tahanan yang terjerat kasus narkotika dengan ancaman di atas 15 tahun penjara itu telah menjalankan tes swab sebelum dimasukkan kembali ke dalam sel.
Reporter: bbn/maw