Tidak Tobat, Residivis Ibu Rumah Tangga Kembali Bisnis Narkoba
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali meringkus seorang ibu rumah tangga, Sasa (40), seorang residivis narkoba.
Tersangka Sasa tidak bisa mengelak setelah dua kamar kosnya digeledah, pada Senin (11/1/2021) dan ditemukan 11 butir ekstasi berlogo Redbull, sabu sabu seberat 0,29 gram dan 40 butir pil PCC warna kuning.
Menurut Kabid Berantas BNNP Bali Putu Agus Arjaya didampingi Sulaiman Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Denpasar mengatakan tersangka Sasa merupakan seorang residivis yang baru 6 bulan keluar dari Lapas Kerobokan.
Selama bebas keluar dari penjara, Sasa tidak berniat tobat, malah kembali bisnis narkoba. Sehingga kegiatan haram tersangka ini diendus petugas BNNP Bali.
"Ya dia ini (Sasa) residivis narkoba. Bahkan dia baru bebas kurang lebih 6 bulan lalu. Dia jual kue nyambi pengedar narkoba," ungkap Arjaya saat rilis di Kantor BNNP Bali, Selasa (26/1/2021).
Setelah diselidiki, petugas BNNP Bali menggeledah kamar kos tersangka Sasa di Jalan Pondok Indah Denpasar Utara, Senin (11/1/2021) pagi. Hasil penggeledahan di kamar kos tersebut, disita 11 butir ekstasi berlogo Redbull dan 40 butir pil PCC warna kuning.
Petugas juga menyanggong kamar kos kedua Sasa yang terletak di Jalan Cempaka Denpasar. Di kamar tersebut disita sabu-sabu seberat 0,29 gram yang ditemukan di tempat tidur.
"Kami temukan 40 butir pil PCC warna kuning, dua paket sabu di tempat tidur dan 11 butir ekstasi," kata Arjaya.
Diterangkannya, berdasarkan hasil pengembangan narkoba tersebut dipasok dari Kendari Sulawesi Utara. Barang haram itu dikirim melalui jasa ekspedisi.
"Katanya dikirim melalui jasa ekspedisi. Masih kami kembangkan siapa saja jaringannya di Bali," tegas Arjaya.
Reporter: bbn/bgl