search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
15 TV Penginapan di Kuta Dicuri, Pelaku Ketiga Baru Dibekuk
Minggu, 31 Januari 2021, 22:35 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Setelah membekuk dua kawanan maling, RH dan JA, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengembangkan kasus pencurian di Wijaya Quest House di Jalan Patimura Gang Melati nomor 2M Kuta, Minggu (13/1/2020) lalu. 

Seorang pelaku lagi yakni bernama TW (31) dibekuk di seputaran Jalan Patimura Kuta, Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 21.00 WITA. Pria asal Kota Surakarta Jawa Tengah ini mengaku menggasak 4 TV di TKP penginapan tersebut. 

Menurut Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Made Putra Yudistira, tersangka merupakan pelaku ketiga ditangkap, setelah sebelumnya menangkap tersangka RH dan JA. Nama terakhir ini diketahui penjaga tempat penginapan tersebut. 

Kedua maling itu beraksi di Wijaya Quest House di Jalan Patimura Gang Melati nomor 2M Kuta, 13 Desember 2020 sekitar pukul 08.10 WITA lalu. Mereka beraksi dengan mudah menggunakan obeng saat penginapan tamu sepi. 

Iptu Yudistira mengatakan pencurian terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari pihak Wijaya Quest House bahwa sebanyak 15 unit TV merk Samsung 32 inci raib dari kamar. Sementara penjaga yang bertugas saat ini mendadak menghilang. 

"Jadi, anak pelapor mengecek tiap tiap kamar dan 15 unit TV hilang dicuri. Penjaga terlibat dalam kasus ini," ungkap Iptu Yudistira, Minggu (31/1/2021). 

Setelah menyelidiki kasus tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta mengamankan tersangka RH dan JA di Jalan Dewi Sri Residence Jalan Prajanata nomor 2 Legian Kuta, Senin (14 Desember 2020) sekitar pukul 01.40 WITA. Hasil pendalaman, kedua tersangka mengaku beraksi bersama tersangka TW. 

Atas pengakuan kedua tersangka, pria asal Kota Surakarta Jawa Tengah itu diringkus di Jalan Patimura Kuta, Rabu (27/1/2021) sekitar jam 21.00 WITA. 

"Hasil interogasi TW mengaku mengambil 4 TV. Barang curian digadai untuk biaya hidup sehari-hari. Dia beraksi menggunakan obeng," terangnya mengakhiri. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami