search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Bantah Menahan 4 IRT Terduga Pelaku Perusakan Pabrik Rokok
Senin, 22 Februari 2021, 22:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Kepolisian Daerah (Polda) NTB angkat bicara atas viralnya kasus penahanan 4 Ibu Rumah Tangga (IRT) yang melakukan perusakan pabrik atau gudang tembakau di Wajageseng, Kopang Lombok Tengah.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, menegaskan, dirinya tidak ingin kasus tersebut menjadi bola liar, yang menggelinding mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kombes Pol. Artanto melalui siaran persnya, menjelaskan, pihak Polres Lombok Tengah yang menerima laporan kasus pengrusakan sesuai Pasal 170 KUHP itu, telah melakukan proses hukum sesuai prosedur.

“Pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali mediasi kedua belah pihak untuk penyelesaiannya, namun tidak ada titik temu dan kesepakatan, kemudian penyidik melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Artanto, Senin (22/2).

“Selama proses penyidikan dan penyelidikan, Polisi tidak melakukan penahanan,” tegasnya.

Setelah melalui proses, pihak Polres Lombok Tengah melanjutkan laporan menjadi berkas perkara. Setelah dinyatakan P21 (lengkap) berkas tersebut diserahkan atau dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng.

Malah lanjutnya, kasus IRT di wilayah hukum Polres Lombok Tengah, yang berujung penahanan bersama dua anak di bawah umur lima tahun (balita) menjadi atensi Polda NTB.

“Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah,” kata dia.

Disinggung pengakuan pelapor yakni H Suwardi yang merupakan pemilik UD Mawar Putra bahwa, yang dilaporkan hanya 1 orang, namun mengaku kaget karena menjadi empat orang ditahan. Kombes Artanto tetap berpegang, dalam narasi Polri tidak menahan IRT selama proses penyidikan. Pelaku yang melakukan perusakan terbukti empat orang.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami