search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kronologi Bripka CS Tembak Mati Prajurit TNI dan Dua Pekerja Kafe
Kamis, 25 Februari 2021, 16:10 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Kronologi Bripka CS Tembak Mati Prajurit TNI dan Dua Pekerja Kafe

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Polda Metro Jaya memastikan Bripka CS menjadi tersangka kasus penembakan yang menewaskan seorang prajurit TNI dan dua pegawai kafe di Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2/2021) dini hari tadi. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus aksi Bripka CS menembak satu anggota TNI dan dua pegawai kafe dalam kondisi mabuk. Sebelum menembak korbannya, dia sempat terlibat cekcok dengan pegawai kafe.

Ia menjelaskan bagaimana kronologi insiden penembakan yang menewaskan tiga orang itu.

Peristiwa itu bermula tatkala Bripka CS mendatangi kafe tersebut sekira pukul 02.00 WIB dini hari tadi. Selanjutnya, sekira pukul 04.00 WIB salah satu pegawai kafe menagih pembayaran terhadap tersangka.

Kemudian, tersangka tak terima lantaran merasa tagihan tersebut terlalu mahal. Cekcok pun terjadi, hingga akhirnya Bripka CS menembak mati dua pegawai kafe dan satu anggota TNI yang bertugas sebagai keamanan.

"Ada empat korban yang tiga meninggal dunia di tempat," ungkap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Ketiga korban meninggal dunia, yakni berinisial ST anggota TNI AD yang bertugas menjadi keamanan kafe, FS pelayan kafe, dan MK kasir kafe. Sedangkan satu korban luka-luka ialah HA selaku manajer kafe.

Dalam perkara ini Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan akan menindak tegas oknum anggotanya tersebut. Selain terancam sanksi pidana, yang bersangkutan juga terancam diberhentikan secara tidak hormat.

"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan penegakan hukum yang berkeadilan," tegasnya.(sumber: suara.com)


 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami