2 Bersaudara Pecatan Polisi Curi Kambing dan Motor
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
AY (37 tahun) dan IW, dua bersaudara yang sama-sama sebagai polisi dan sama-sama sudah dipecat dari kesatuannya di institusi Polri karena kasus narkoba, ditangkap jajaran Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Pasalnya, kedua bersaudara kandung ini sama-sama terlibat kasus pencurian. AY ditangkap karena mencuri kambing milik tetangganya, dan IW ditangkap karena kasus pencurian sepeda motor. Kedua pecatan polisi tersebut merupakan warga Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Diketahui keduanya ini saudara kandung yang belum lama dipecat dengan tidak terhormat karena melanggar kode etik institusi kepolisian. Dua pecatan polisi itu ditangkap dalam operasi Jaran Rinjani yang digelar selama 14 hari.
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat menerangkan, selama operasi jaran pihaknya berhasil menangkap 20 pelaku kejahatan dan mengamankan 25 barang bukti hasil pencurian.
“Dari 20 terduga pelaku kejahatan yang berhasil terungkap. Dua orang adalah oknum pecatan polisi yakni berinisial AY dan IW,” terangnya didampingi Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Christofel saat jumpa pers, Jumat (19/3).
Pecatan polisi AY terlibat kasus pencurian ternak kambing. Sedangkan IW terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Pelaku AY dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan IW disangkakan dengan 363 ayat 1 ancaman hukuman 7 tahun penjara.
AY pecatan polisi ketahuan mencuri empat ekor kambing milik tetangganya, Idham Malik (32 tahun), Jumat (12/3) lalu. Sebagai informasi, AY dipecat dari kepolisian karena disersi atau meninggalkan tugas dan kasus narkoba.
AY ditangkap berdasarkan pengakuan MS (40 tahun), penadah asal Dusun Lara, Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
“MS sebelumnya diamankan warga dan sempat dihakimi warga. Namun peugas berhasil mengevakuasinya,” jelas Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah.
Awalnya, sekitar pukul 18.00 WITA korban memasukkan kambing ke dalam kandang, Kamis (11/2). Setelah tertidur, korban hendak keluar rumah menuju kamar kecil sekitar pukul 02.30 WITA. Saat menengok kandang, ia tidak menemukan kambingnya.
"Korban lalu membangunkan keluarganya untuk membantu mencari kambing nahas tersebut,” ujarnya.
Sampai pada pagi hari, pihak keluarga korban tidak sengaja melihat sebuah kendaraan roda empat jenis Pick Up warna hitam bernomor polisi B 9648 TH di atasnya mengangkut empat ekor kambing.
“Mobil tersebut melintas pertigaan Ginte dan hendak menuju Bima,” katanya.
Mobil itu diberhentikan lalu korban dan keluarganya menginterogasi sopir yang tidak lain adalah MS. Dihadapan keluarga korban, MS mengaku kambing itu ia peroleh dari AY.
“Keluarga korban meminta MS diantar ke rumah AY saat itu juga,” ucapnya.
Kabar penangkapan MS diketahui warga. Warga pun beramai-ramai mendatangi kediaman AY. Mengetahui massa yang berdatangan dan hendak mencarinya, AY lari masuk rumah lalu kabur lewat pintu belakang.
“Warga yang tidak menemukan AY, melampiaskan kemarahan pada MS,” tuturnya.
Ketegangan tak dapat dihindarkan, akibat massa yang ingin menghakimi MS terus berdatangan dan tidak mampu dibendung. Kapolsek Woja, Ipda Abdul Haris lalu menghubungi Polres Dompu melalui Wakapolres, Kompol I Nyoman Adi Kurniawan untuk memerintahkan Tim Puma agar mengambil alih proses evakuasi MS.
Tak selang beberapa waktu, Tim Puma yang dipimpin oleh Ipda Zainul Subhan tiba di lokasi dan berhasil mengevakuasi MS dari kepungan massa.
"MS lalu dibawa ke Mapolres menggunakan truk pengaman,” terang Aiptu Hujaifah.
Tim Puma kembali melakukan pencarian terhadap AY dan mendapatinya di salah satu rumah warga yang berada di Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua.
Di hadapan polisi, MS sempat mengaku pada pagi hari ia mendapat telpon dari AY yang ingin menjual enam ekor kambing dan janjian bertemu di Dusun Buna Desa Madaprama.
“Usai transaksi, AY kembali ke rumahnya sementara MS berangkat menuju Bima dengan empat ekor kambing,” jelas Hujaifah.
Reporter: bbn/lom