search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Oknum Satgas Covid-19 di Pupuan Gelapkan Uang Bantuan
Kamis, 25 Maret 2021, 22:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Salah satu oknum Satgas Gotong Royong Covid-19 di Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan Tabanan berinisial INA (39) ditahan karena kasus penggelapan uang sumbangan yayasan untuk warga miskin. 

Tersangka didakwa menggelapkan uang yayasan sebesar Rp 30 juta yang ditransfer ke rekening pribadi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Hady saat dikonfirmasi Kamis (25/3) mengatakan yang bersangkutan sebagai anggota Satgas Covid-19 di Desa Pujungan dan sekitar bulan Juni 2020 ada yayasan yang ingin memberikan bantuan atau donasi pada warga kurang mampu terdampak Covid19. 

"Kebetulan pihak yayasan ketemu dengan oknum ini, dan menyampaikan keinginan mereka memberikan bantuan pada warga kurang secara simbolis dan oleh tersangka diantarkan," terangnya. 

Karena merasa percaya dan timbul kecocokan, yayasan pun mempercayakan kelanjutan penyaluran bantuan melalui tersangka dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi tersangka sebanyak lima kali dengan total Rp56 juta lebih dan bertahap. Kasus ini mencuat, ketika ada salah seorang warga penerima bantuan yang semestinya mendapat bantuan sepeda motor, namun sepeda motor itu justru ditagih kembali oleh pemilik awal. 

"Jadi tersangka ini beli motor bekas dan diberikan pada warga, namun ditagih lagi oleh pemilik awal kemungkinan persoalan pembayaran belum jelas, disana mulai terungkap, dan lapor ke pihak yayasan, dari sana pihak yayasan curiga dan melakukan kroscek ulang, ditemukan sekitar Rp 30 juta uang sumbangan digelapkan dan dipakai sendiri oleh tersangka," ucapnya. 

Tersangka juga mengakui telah menggunakan sebagian uang yayasan itu untuk keperluan pribadi, namun jumlahnya tidak sampai sebesar Rp 30 juta. 

Jaksa mengenakan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan juncto 378 terkait penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.    

Terkait kasus ini, Gede Hady berharap bisa menjadi pelajaran bagi siapapun khususnya aparat maupun Satgas Covid  untuk tidak memanfaatkan masa pandemi mencari kesempatan berbuat hal hal yang merugikan masyarakat. 

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami