Pembobol Sejumlah ATM di Bali Dibekuk, Pelaku Residivis "Skimming" Asal Bulgaria
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali membekuk pembobol mesin ATM Bank Mandiri asal Bulgaria bernama Ilias Danimil Saif alias Rehman (20).
Residivis ini mengaku telah beraksi di 4 TKP mesin ATM, salah satunya di Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, tersangka Rehman pernah tersangkut kasus kejahatan skimming di negaranya Bulgaria.
Tidak hanya terlibat aksi pengrusakan mesin ATM, tapi juga pelaku skimming di 3 TKP di wilayah Bali. Aksinya tercatat di mesin ATM di supermarket Pepito Jalan Pratama, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, pada Jumat (12/3) pukul 06.00 WITA.
Kemudian, di Supermarket Pepito, Umalas, Canggu, Kuta Utara, Badung. Terakhir mesin ATM di Jalan Seririt, Singaraja, Buleleng.
"Ia juga mengaku pernah melakukan skimming di wilayah Mataram NTB. Kami juga berkoordinasi dengan Dit Reskrimum Polda NTB," terang Kombes Raharjo saat rilis di mapolda Bali, Senin (29/3/2021).
Dijelaskannya, penangkapan terhadap Rehman dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari pihak Bank yang merasa dirugikan. Hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV, pelaku mengarah ke tersangka warga negara asing.
Namun Polisi sulit menangkap karena tersangka sering berpindah tempat tinggal. Tim lalu mendalami penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di Guest House De Rose, di Jalan Batu Bolong, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung pada Jumat (26/3/2021) malam.
"Ya pelaku kami tangkap di wilayah Canggu Kuta Utara," ungkap Kombes Raharjo.
Perwira melati tiga di pundak itu kembali menegaskan, dalam melancarkan aksinya Rehman mencongkel kaset reject mesin ATM dengan menggunakan linggis. Sementara, dari dua mesin ATM tersebut, Rehman mendapat uang sebanyak Rp 2,5 juta. Beruntung brankas penyimpanan uang pada mesin ATM tidak berhasil dibongkar.
"Dia beraksi dengan jalan kaki membawa linggis untuk mencongkel mesin ATM. Bertepatan dengan hari raya Nyepi. Linggis didapat dari penginapannya," kata kombes Raharjo.
Selain mengamankan tersangka Rehman, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebatang linggis, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, 1 unit HP, 1 unit laptop dan perlengkapan skimming, 1 buah pisau cutter, gergaji besi, dan peralatan lainnya.
"Kerugian materil yang dialami korban akibat pengrusakan sebesar Rp 87,5 juta. Sementara kerugian materiil dalam kasus skimming Rp 100 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan. Pasal 30 ayat 1 Jo Pasal 46 ayat 1 UU RI Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo Pasal 53 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Reporter: bbn/bgl