Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu Tipu 3 Korban Wanita Puluhan Juta
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Mengaku memiliki ilmu bisa menggandakan uang, membuat Doni Syafi’i alias Raden Sasongko (39) harus merasakan hukumannya meringkuk di Lapas Kerobokan selama 13 bulan.
Hal itu setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan terdakwa bersalah tanpa hak melawan hukum dengan melakukan tipu muslihat, memperdaya orang lain dengan maksud untuk kepentingan sendiri.
Dimana terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan dengan cara mengaku mampu menggandakan uang hingga miliaran rupiah tergantung besar kecilnya uang dari korban yang diberikan untuk digandakan.
Hakim Putu Gde Novyartha,SH.,MH menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dan diancam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Memutuskan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan," ketok palu hakim secara virtual.
Jaksa Putu Windari,SH yang sebelumnya menuntut pidana penjara 18 bulan atau 1,5 tahun, menyatakan menerima putusan tersebut. Terlebih bagi terdakwa yang telah menikmati jutaan rupiah dari hasil kejahatannya.
Tertulis dalam dakwaan bahwa pria asal Blambangan ini berhasil memperdayai ketiga wanita dengan mengaku bisa menggandakan uang. Namun dirinya terlebih dahulu telah membuat trik tipuan yang membuat ketiga korbannya percaya.
Selanjutnya ketiga korban (Ni Ketut Sudiarsini, Ni Made Sutarmi, dan Nyoman Sukanasih) yang seluruhnya tinggal di Banjar Dangin Sema Desa/kelurahan Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Badung, sepakat menyerahkan uang kepada terdakwa pada 21 Oktober 2020 sekira pukul 14.30 WITA.
Uang itu diserahkan kepada terdakwa di rumah Sudiarsini. Dimana korban Sudiarsini menyerahkan uang sebesar Rp10 juta, Sutarmi menyerahkan uang sebesar Rp30 juta, dan Sukanasih menyerahkan uang sebesar Rp10 juta. Seminggu kemudian terdakwa kembali bertemu dengan ketiga korban tadi.
"Terdakwa mengatakan uang Sudiarsini akan digandakan menjadi Rp600 juta, uang Sutarmi menjadi Rp1 miliar, dan saksi Sukanasih akan digandakan menjadi Rp400 juta," tulis dalam dakwaan.
Terdakwa berjanji akan mentransfer uang hasil penggandaan tersebut ke rekening dari ketiga saksi korban pada 20 November 2020. Namun, saat waktu dijanjikan ternyata tidak ada jawaban dan dilaporkan ke Polisi.
Terdakwa saat diamankan, mengaku uang tersebut telah dibelikan mobil Honda Civic seharga Rp26 juta, membeli sepeda motor Honda Vario 125 seharga Rp12 juta, membeli HP Samsung seharga Rp2 juta, dan membayar kontrakan rumah sebesar Rp10 juta.
"Sisanya sudah terdakwa habiskan untuk kepentingan sehari-hari," tutup Jaksa Kejari Badung, ini.
Reporter: bbn/maw