search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Seorang Pria Tewas Diserang Singa Peliharaannya Sendiri
Selasa, 20 April 2021, 12:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Seorang Pria Tewas Diserang Singa Peliharaannya Sendiri

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Seorang pria di Arab Saudi tewas karena diserang singa peliharaannya sendiri. Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah peristirahatan di Distrik Al-Sali di timur kota Riyadh

Menyadur Gulf News Selasa (20/04), pria yang tak disebut identitasnya ini mengalami luka parah. Ia dicakar dan tubuhnya dicabik-cabik dalam cengkeraman binatang buas tersebut.

Petugas keamanan dipanggil ke tempat kejadian dan berhasil melepas tubuh pria itu dari mulut singa. Namun sayang, nyawanya tak tertolong, pria ini dinyatakan tewas beberapa waktu kemudian.

Singa yang menerkam pemiliknya juga tewas setelah kejadian berdarah itu. Pusat Satwa Liar Nasional Saudi telah berulang kali memperingatkan risiko memelihara hewan liar.

Menyadur Saudi Gazette, National Center for Wildlife (NCW) menegaskan bahwa membiakkan dan memiliki hewan predator secara umum melanggar Peraturan Lingkungan dan Anggaran Rumah Tangga untuk Perdagangan Satwa Liar.

"Membiakkan hewan predator di dalam rumah dan wilayah yang berada di bawah yurisdiksi zona perkotaan adalah masalah yang sangat berisiko, dari aspek keamanan."

Mereka menegskan bahwa mengimpor hewan predator untuk tujuan pribadi atau komersial dilarang menurut keputusan kerajaan. NCW tidak mengeluarkan izin untuk tujuan ini.

NCW meminta semua orang yang merawat makhluk predator untuk menyerahkan peliharaannya. Mereka mendesak semua warga dan ekspatriat untuk melaporkan setiap kasus di dalam zona perkotaan.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pertanggungjawaban hukum setelah lewatnya jangka waktu perbaikan status sesuai dengan Peraturan Lingkungan Hidup.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami