Larangan Mudik, Pukulan Lagi Bagi Pengusaha PO Bus di Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Adanya pandemi Covid-19 membuat bisnis transportasi terpuruk, selain itu larangan mudik mulai 6 Mei 2021 mendatang seperti dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 menambah keterpurukan bisnis ini.
“Jelas ada pengaruhnya. Mulai 6 Mei 2021 nanti sudah tidak ada yang beli tiket (bus),” ujar pemilik PO Bus Gunung Harta, I Wayan Sutika, Rabu (28/4).
Saat ini pihaknya sedang menunggu kebijakan pemerintah pusat yang tengah membahas kemungkinan adanya kelonggaran bagi perusahaan-perusahaan transportasi. Pemerintah belum mampu memberikan bantuan kepada perusahaan-perusahaan transportasi umum.
“Dulu kami (perusahaan PO Bus) dijanjikan bantuan. Sekarang bantuan itu tidak bisa. Terus tadi ada informasi lagi dibahas pemberian kelonggarannya. Bentuk kelonggaran itu sedang dibahas di Jakarta,” sebut Sutika yang juga Ketua Organda Tabanan ini.
Dia berharap kelonggaran terkait penerapan larangan mudik dengan transportasi umum itu benar adanya. Setidaknya, bus diizinkan beroperasi dengan pengaturan-pengaturan yang disesuaikan dengan protokol kesehatan (prokes). Seperti ketentuan kapasitas maksimal 20 persen dari jumlah keseluruhan tempat duduk. Serta surat-surat keterangan yang harus dipenuhi penumpang. “Mudah-mudahan itu betul. Harapan kami, (kelonggaran) itu betul-betul,” ujarnya.
Situasi pandemi membuat pandapatan perusahaan transportasinya merosot drastis dan bertahan pada kisaran dua puluh persenan.
“Turunnya bisa sampai Rp 8 miliar. Kalau sebelum (pandemi) sekitar Rp 11 miliar. Sekarang tinggal Rp 3 atau Rp 2 miliar,” ujar Sutika.
Reporter: bbn/tab