search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelaku Penusukan di Jalan Nangka Ditangkap di Surabaya
Senin, 17 Februari 2025, 19:17 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pelaku Penusukan di Jalan Nangka Ditangkap di Surabaya.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Setelah buron beberapa hari, Bastomi Prasetiawan, pelaku penusukan yang menewaskan I Kadek Parwata, akhirnya ditangkap polisi di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Tersangka sempat berusaha kabur ke Tarakan, Kalimantan, sebelum akhirnya berhasil diringkus pada Minggu (16/2/2025).

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, mengungkapkan bahwa tim gabungan dari Polresta Denpasar, Polsek, dan Ditreskrimum Polda Bali langsung bergerak cepat melakukan pengejaran setelah kejadian di Jalan Nangka. 

Polisi menemukan barang bukti berupa sepeda motor, pisau, serta barang bukti lainnya yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku.

Pelaku diketahui sempat melarikan diri ke luar kota setelah melakukan aksi penusukan. Namun, jejaknya terendus di Surabaya sebelum akhirnya tertangkap di pelabuhan. Saat proses penangkapan, Bastomi melakukan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka positif menggunakan sabu dan selalu membawa senjata tajam," ujar Kombes Pol Iqbal Simatupang.

Motif penusukan diduga karena kesalahpahaman. Pelaku mengira korban adalah teman dari seseorang yang sebelumnya terlibat serempetan motor dengannya.

Atas perbuatannya, Bastomi Prasetiawan dijerat Pasal 351 Ayat 3 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami