search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Unggah Status Provokatif Terkait Larangan Mudik, Pria di Tabanan Diciduk
Sabtu, 8 Mei 2021, 10:10 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Adanya unggahan status ajakan akan melakukan demo dan memblokade jalan terkait larangan mudik dari akun media sosial Facebook, akhirnya Tim Cyber Crime tidak membutuhkan waktu lama berhasil mengungkap dan mengamankan pemilik akun yang menyebar status provokatif Jumat (07/05/2021).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, pemilik akun tersebut bernama Hasmadi (37) beralamat Banjar Nyanyi, Desa Braban, Kecamatan Kediri, Tabanan.

Sebelumnya pemilik akun tersebut mengunggah dengan membuat status berikut: "ayo dolor mudik serentak....kuduk kompak bila perlu demo....kiro...kiro ono...sing sependapat....lor,,,tgl 11 apa bedanya yg mudik sebelum tgl 6 dan sesudah toh sama sama mudik".

Saat dikonfirmasi terkait diamankannya pelaku tersebut, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa membenarkan kejadian tersebut. 

"Pelaku sudah diamankan di Polres. Setelah diinterogasi petugas pelaku mengakui perbuatannya serta yang bersangkutan merasa menyesal dan  berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ujarnya.

Saat ini pemilik akun sudah membuat video klarifikasi permintan maaf kepada publik dan juga yang bersangkutan dikenai wajib lapor. 

Sementara pemilik akun Hasmadi tersebut dari rekaman videonya meminta maaf kepada masyarakat yang sudah membuat resah dan mengajak untuk berdemo dan menutup jalan saat larangan mudik tersebut.

“Saya meminta maaf sebesar besarnya kepada masyarakat dan aparat kepolisian saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi, dan saya juga mengajak dan menghimbau seluruh masyarakat mari ikuti anjuran pemerintah untuk tidak mudik,’ ucap Hasmadi di video permintaan maafnya.

Yang bersangkutan, lanjut Gede Adi, sudah membuat video klarifikasi permintaan maaf kepada publik dan juga yang bersangkutan dikenai wajib lapor.

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami