Kakak Perkosa Adik Kandung hingga Hamil 8 Bulan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Kepolisian Resor Lombok Tengah menangani kasus pemerkosaan seorang kakak terhadap adik Kandungnya tapi lain ibu hingga hamil delapan bulan.
Kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 200 / V / 2021 / NTB / Res Loteng, tanggal 16 Mei 2021.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho didampingi Kasat Reskrim, AKP I Putu Agus Indra P SIK menjelaskan, kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu menimpa SLS usia 13 tahun dan diketahui masih berstatus pelajar.
"SLS diperkosa oleh kakak kandungnya Rahman (26 tahun), warga Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur pada Desember 2020," jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, perbuatan asusila itu dilakukan pelaku saat korban mengganti pakaian sepulang sekolah di kamarnya.
Korban SLS berusaha menolak kakak tirinya itu melakukan perbuatan tidak senonoh, namun diancam hendak dibunuh jika tidak mau melayani, korban akhirnya bisa pasrah ketika pelaku menggerayangi tubuhnya.
"Korban saat itu berada dalam tekanan dan ancaman akan dibunuh dengan pisau jika menolak berhubungan badan," kata Kasat Reskrim di kantornya, Jumat (21/5).
Perbuatan amoral tersebut ternyata tidak hanya sekali dilakukan, bahkan hingga lima kali. "Kejadian terakhir pada bulan April 2021. Korban diperkosa lagi di kamarnya. Dan modusnya masih sama, pelaku mengancam akan membunuh korban jika menolak," katanya.
Unit PPA Polres Lombok Tengah, lanjut Kasat Reskrim, kemudian melakukan Visum Et repertum terhadap korban di RSUD Praya dengan hasil bahwa korban hamil sekitar 8 bulan dan diperkirakan lahir tanggal 15 Juli 2021.
Selain memeriksa korban, aparat juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dua orang yang dijadikan sebagai saksi yakni ibu korban inisial K dan paman korban SH.
"Pelaku saat ini dalam pengamanan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah. Perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ungkap Kasat Reskrim seraya menambahkan penyidik tidak mendapatkan hambatan dan akan segera melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Reporter: bbn/lom