search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengoplos Gas Elpiji di Sading Ditangkap, Polisi Sita Puluhan Tabung Gas
Selasa, 25 Mei 2021, 19:35 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak diungkap Tim Opsnal Reskrim Polres Badung

Pengoplos gas berinisial ALE (35) asal Bondowoso Jawa Timur diringkus di kosnya di Jalan Klimunan nomor 18 Banjar Negara Kelod, Sading, Mengwi Badung, pada Jumat 30 April 2021 sekitar pukul 12.30 WITA. 

"Areal kamar kos tersebut sedianya dijadikan tempat pengoplosan," ujar Kasat Reskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa, Selasa 25 Mei 2021. 

Dijelaskannya, ALE dijadikan tersangka sehubungan kasus tindak pidana pengoplosan bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah. Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Reskrim Polres Badung. 

Pengerebekan ini berlangsung di tempat tinggal tersangka ALE di kos Jalan Klimunan Nomor 18 Banjar Negara Kelod, Sading, Mengwi, Badung, pada Jumat 30 April 2021 sekitar pukul 12.30 WITA. 

Setelah digerebek pihaknya menyita sejumlah barang bukti diantaranya 20 buah tabung gas ukuran 12 kg, 85 buah tabung gas ukuran 3 kg, 20 batang stik besi dan 1 buah timbangan digital. 

Hasil interogasi, pria asal Bondowoso Jawa Timur itu mengaku mengoplos gas elpiji dengan cara memindahkan isi gas LPG dalam tabung 3 kg (bersubsidi) ke dalam tabung 12 kg untuk dijual ke masyarakat dengan harga nonsubsidi. 

"Motifnya ekonomi sebagai mata pencaharian tambahan, untuk memperoleh keuntungan dengan cepat," terang AKP Putu Ika .

Akibat perbuatannya mengoplos gas, tersangka ALE dijerat pasal 55 Undang-undang No.22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami