search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mabuk Tuak, Duda Tua 4 Kali Rogol Anak Sendiri
Rabu, 2 Juni 2021, 19:10 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Mabuk Tuak, Duda Tua 4 Kali Rogol Anak Sendiri

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Tega benar duda tua asal Tuban Jawa Timur ini. Ia tega merogol anak kandungnya sendiri yang masih berumur 16 tahun.

Si duda berinisial PR (45), warga di Kecamatan Montong, Tuban, itu dibekuk polisi setempat dan harus mendekam di sel tahanan polres, Rabu (02/06/2021).

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya itu setelah mabuk tuak saat pulang ke rumah. Ia bahkan mengaku sudah merogol darah dagingnya sendiri sebanyak empat kali.

Hal ini diungkapkan Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono. Aksi bejat pelaku tepergok setelah perbuatannya direkam oleh adik korban sebagai barang bukti.

"Karena selama ini korban juga takut terhadap pelaku," ujarnya.

Setelah terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh terhadapnya, korban bersama ibunya melaporkan ke Polres Tuban. Sehingga, PR langsung diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Korban adalah anak pelaku sendiri dari istri yang ketiga. Setelah ada bukti itu, orang tua atau ibu korban melaporkan kejadian itu. Pelaku diketahui sudah empat kali melakukan persetubuhan kepada korban," ujarnya.

Sementara itu, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan oleh PR pertama kali pada tanggal 20 Mei 2021 pada sekitar pukul 18.30 WIB.

"Saya tidak sadar kalau itu anak saya, karena saya mabuk Tuak," kata PR saat berada di Mapolres Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya ada video rekaman, sarung pelaku, celana dalam, pakaian korban dan juga barang bukti lainnya.

Akibat dari perbuatan itu pria tersebut sudah ditahan di Polres Tuban dan terancam hukuman 15 tahun penjara.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami