search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Nasabah Sulit Tarik Tabungan, Pengurus Berdalih Kredit Macet
Rabu, 9 Juni 2021, 18:35 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Di tengah sulitnya pandemi covid-19, sejumlah nasabah LPD Desa Adat Bedulu malah dihadapkan pada persoalan baru, dimana tabungan mereka yang tersimpa di LPD tersebut belum bisa ditarik.

Kondisi ini bahkan telah terjadi sejak awal Tahun 2021. Mulanya nasabah memaklumi karena penarikan pasti bisa dilakukan meski harus antri giliran. Namun belakangan, nasabah yang sudah mendapat jadwal penarikan bulan Juni 2021 kembali diminta menunggu antrian sampai Januari 2022. 

"Gimana ini, anak perlu biaya sekolah, pengeluaran jalan terus. Punya tabungan, tapi sedikitpun tidak bisa ditarik. Dua bulan lalu dapat antrian Juni, tadi cek katanya tidak ada uang. Lagi disuruh nunggu sampai Januari. Dibawa kemana uang kita?," keluh seorang nasabah saat ditemui di depan kantor LPD Bedulu, Rabu (9/6) namun enggan disebut namanya. 

Nasabah lain, seorang pedagang juga mengeluh. "Maunya narik tabungan, sulit. Sudah sebulan mau narik, harus antri," ujarnya. Pedagang ini berharap, uang yang ditabung bisa diambil. "Untuk keperluan saya sehari-hari. Sekarang banyak rahinan (hari suci) mau dipakai odalan," ujarnya.

Dari pantauan di lapangan, kantor LPD Desa Adat Bedulu, di Jalan Raya Goa Gajah tampak sejumlah nasabah keluar masuk LPD. Namun setiba di kantor LPD, nasabah disambut permakluman yang ditempel pada dinding pintu masuk kantor. Bahwasanya LPD Bedulu memberlakukan penutupan Kas per Rabu (9/6) kemarin. 

Pada lembaran lain, juga diumumkan permakluman tertanggal 24 Mei 2021 LPD Bedulu tutup lebih awal pukul 11.30 WITA. Alasannya untuk pemulihan cadangan likuiditas. 

Satu lembar lain, pengumuman tertanggal 18 Mei 2021 tentang surat Permakluman nomor 07/LPD/BDL/III/2021. Tertulis, berdasarkan beberapa pertimbangan, nasabah diharap maklum sampai situasi dan kondisi Pandemi berakhir dan normal kembali. 

Pertimbangan tersebut antara lain : 
1: Keputusan rapat pengurus dan pengawas LPD Desa Adat Bedulu tanggal 26 Februari 2021.
2: Surat imbauan Lembaga Pemberdayaan LPD Kabupaten Gianyar Nomor 66/LPLPD.K.G/III/2021.
3: situasi dan kondisi pandemi Covid-19. 
4: Kondisi perekonomian saat ini yang sangat mempengaruhi Jumlah pembayaran angsuran kredit Dan pembayaran pokok kredit. 

Maka untuk kenyamanan dan keamanan semua, untuk sementara waktu Sampai kondisi normal kembali kami akan melakukan Kebijakan untuk maklum dan diberlakukan mulai 11 maret 2021. Pertama diberlakukan pembatasan penarikan kas. Nilainya tergantung cadangan kas setiap harinya. 

Kedua, penarikan deposito hanya dilakukan  saat jatuh tempo. Ketiga, konfirmasi perpanjangan jangka waktu dan penarikan deposito jatuh tempo minimal dilakukan 7 hari kerja sebelum jatuh tempo. Keempat, konfirmasi apapun dilakukan pada saat jam kerja,  konfirmasi di luar jam kerja ditindaklanjuti pada hari berikutnya. 

Kelima, selama masa pandemi, pembayaran bunga deposito akan dilakukan melalui rekening tabungan sukarela LPD Desa Adat Bedulu. 

Terkait surat Permakluman yang ditempel itu, Ketua LPD Anak Agung Gde Putra Adi Parwata SE membenarkan. Ketua LPD Agung Putra mengaku sedang menarik angsuran kredit. "Tyang masih narik angsuran kredit. Hari ini masuk siang. Pagi tutup kas, malih jebos masuk," ungkapnya. 

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami