Mantan Karyawan Peras dan Ancam Sebar Video Porno Bosnya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
MA (25 tahun) pria asal Dompu ditahan di Polresta Mataram. Ia diduga memeras mantan bos dengan ancaman akan menyebarkan video porno.
Pemerasan ini dilatarbelakangi dendam. MA sakit dipecat oleh bosnya. Ia pun memanfaatkan video adegan mesum bosnya untuk meminta sejumlah uang. Akibat perbuatannya, MA ditangkap anggota Satuan Reskrim Polresta Mataram di salah satu pusat perbelanjaan di Mataram, Rabu (9/6).
Penangkapan MA dibenarkan Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa. Ia menerangkan pelaku MA meminta korban menyerahkan uang Rp21 juta.
"Pelaku mengancam, kalau tidak diberikan uang, video porno itu akan disebarkan,” terangnya.
MA mengetahui video porno bosnya saat mendapat pekerjaan mengedit video. Saat itu ia mengedit menggunakan laptop korban. Video porno itu lalu disimpan MA. Beberapa lama kemudian, MA dipecat dan ia sakit hati. Video porno yang disimpannya dan ditunjukkan kepada mantan bosnya lewat pesan singkat. MA lalu mulai meminta uang Rp21 juta.
“Korban mengirimnya tapi baru Rp1,5 juta yang ditransfer,” ungkap Kadek Adi.
Pelaku MA terus menagih sisa uang yang belum dikirim tersebut. Kesal terus ditagih, mantan bosnya melapor ke Polresta Mataram. Dengan menyertakan riwayat percakapan dan bukti transfer uang kepada pelaku.
"Pelaku sudah ditangkap dan saat ini sedang diproses di Polres," tandas Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi.
Reporter: bbn/lom