Kasus Pemerkosaan di Lodtunduh, Polisi Tidak Temukan Foto Bugil Korban
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Berkas perkara kasus pemerkosaan seorang karyawati minimarket di Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar.
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan masih menunggu hasil penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sekitar minggu lalu, tinggal menunggu hasil penelitian berkas dari teman-teman Kejaksaan," jelasnya, Jumat (11/6).
Dikatakan, selama proses penyidikan pihaknya memeriksa sekitar 8 saksi untuk 5 orang tersangka yang telah ditetapkan. Dan berdasarkan hasil penyidikan, diketahui jika antara korban dengan tersangka tidak ada hubungan spesial dan hanya berteman biasa.
Pihaknya juga tidak menemukan adanya foto bugil yang digunakan untuk mengancam korban. "Itu hanya alibi pelaku untuk mengancam korban. Setelah dicek itu memang tidak ada, jadi itu hanya sebagai wujud pengancaman untuk membuat korban tidak berdaya dan mau mengikuti kemauan pelaku," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa korban MACD, 19, diperkosa oleh lima tersangka masing-masing berinisial AG, 25, CA, 22, PR, 41, AAGD, 27, dan GNAC, 30, di lahan kosong yang ada di Banjar Kertawangsa, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar, pada Jumat tanggal 30 April 2021 sekitar pukul 23.30 WITA.
Pelaku AG dan CA telah mengenal korban sebelumnya, kedua pelaku yang menjemput korban di tempat kerjanya kemudian mengajak korban ke TKP. Di TKP korban kemudian diperkosa secara bergiliran.
Reporter: bbn/gnr