Sempat Tegang, Warga 2 Desa di Lombok Tengah Dimediasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Konflik horizontal yang terjadi antara warga Desa Ketara dengan warga Desa Rambitan, Lombok Tengah yang dilatarbelakangi oleh adanya indikasi kasus penganiyaan, berhasil diredam melalui proses mediasi.
Mediasi dihadiri oleh Dandim 1620/Lombok Tengah, Letkol Inf I Putu Tangkas Wiratawan, Camat Pujut Lalu Singkul, kepala desa Rembitan Lalu Minaksa beserta tokoh agama dan tokoh masyarakat dari kedua desa. Saat itu kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaian masalah hukum ini kepada aparat penegak hukum.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho meminta agar kedua belah pihak menahan diri untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Pasalnya, dampak dari perbuatan tersebut sangat besar khususnya terhadap nama baik daerah Lombok Tengah yang telah terkenal sebagai daerah pariwisata.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Ketara Kecamatan Pujut Lombok Tengah beramai-ramai mendatangi Polsek Pujut, Senin (21/6) sore. Beberapa di antaranya membawa tombak. Kedatangan warga untuk mendesak jajaran Polres Lombok Tengah untuk segera menangkap pelaku penganiayaan warga Desa Ketara. Pelakunya diduga merupakan warga dari Desa Rembitan.
“Selain itu (kedatangan warga) terkait adanya (isu) aksi sweeping terhadap warga Ketara di wilayah Rembitan. Itu sudah diselidiki tapi tidak bisa dibuktikan. Itu hanya isu,” ujar Esty, Selasa (22/6).
Dijelaskan Esty, kasus ini bermula saat terjadinya pengeroyokan terhadap warga Desa Rembitan di salah satu SPBU. Masalah itu berupaya diselesaikan secara damai. Namun pada Rabu, 16 Juni lalu terjadi penganiayaan terhadap warga Desa Ketara di mana pelaku diduga merupakan warga desa Rembitan.
Pihaknya sudah memproses kasus penganiyaan tersebut dan meminta bantuan Polda NTB. Beberapa saksi pun sudah dimintai keterangan. Hanya saja, tidak ada satupun saksi yang melihat langsung kejadian penganiayaan tersebut. Sehingga polisi belum bisa menetapkan tersangka.
“Tidak ada saksi yang melihat langsung. Sementara proses hukum itu harus berdasarkan bukti. Tidak bisa asal menangkap (orang yang dituduhkan). Bisa saja yang dituduh itu adalah korban saat kejadian pertama (pengeroyokan di SPBU),” jelasnya.
Di samping itu, korban pengeroyokan juga tidak bisa mengenali wajah pelaku karena saat kejadian pelaku menggunakan penutup wajah.
Kapolres meminta kedua belah pihak untuk saling menahan diri sambil menunggu proses hukum yang kini sedang berjalan. Kedatangan warga Desa Ketara ke Polsek Pujut hari ini menginginkan agar aparat kepolisian segera menangkap terduga pelaku penganiayaan.
"Jadi tidak seperti isu yang beredar di Facebook. Warga datang untuk mendorong APH melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan,” ujarnya.
Reporter: bbn/lom