Suami Sibuk Kerja, Istri Ajak Selingkuhan di Kamar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Polsek Praya mengamankan seorang laki-laki dan perempuan yang diduga pasangan selingkuh dan melakukan perbuatan perzinahan di wilayah Kelurahan Semayan Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah sekitar pukul 21.00 WITA, Senin (5/7).
Kapolsek Kota Praya Iptu Hariyono menjelaskan, pelaku laki-laki yang diamankan yakni Z (34 tahun), warga Desa Aikmual Kecamatan Praya. Bersama pasangannya yang masih sah menjadi istri orang lain, yakni M (34 tahun) warga Kelurahan Semayan.
“Keduanya diamankan sedang berduaan di kamar rumah M di Semayan,” kata Kapolsek Kota Praya, Selasa (6/7). Kronologisnya, jelas Kapolsek, pelaku Z mengubungi M melalui WhatsApp dan memberitahukan akan datang menemuinya di rumah.
M pun sontak kaget membaca pesan WhatsApp itu dan membalasnya “Kebanim” (beraninya). Tidak lama kemudian setelah selesai sholat isya, M membuka pesan WhatsApp yang dikirim Z yang memberitahukan sudah berada di rumahnya.
“Selang beberapa lama, M mendengar orang mengetuk jendela kamarnya dan melihat Z sudah berada di dekat jendela kamarnya. M pun membuka jendela dan Z masuk kamar melalui jendela dan menutupnya kembali,” jelas Kapolsek.
Kejadian tersebut, kata Kapolsek, diketahui kakak ipar M yakni Rifai kemudian meminta bantuan Nasir yang kebetulan berada di sekitar lokasi kejadian.
“Mengetahui keberadaannya telah diketahui orang lain, pelaku Z merasa ketakutan dan berusaha melarikan diri, namun bisa dihalau oleh Rifai dan Nasir,” jelas Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, Rifai menelepon Marzuki, suami M yang sedang bekerja di luar rumah untuk segera pulang. Menurut Kapolsek, sebelumnya suami M yakni Marzuki sudah mengetahui hubungan istrinya dengan Zaini sekitar setahun yang lalu.
“Marzuki pernah menghubungi Z di rumahnya untuk memohon agar jangan mengganggu istrinya. Namun tidak digubris oleh z,” kata Kapolsek.
Reporter: bbn/lom