PPKM Darurat, Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Dibatasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Pembatasan pelayanan penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk maupun ke Ketapang Banyuwangi diberlakukan mulai Rabu (14/07/2021) malam. Hal ini dilakukan guna mendukung PPKM darurat yang berlaku Jawa dan Bali hingga 20 Juli mendatang.
"Pembatasan jam malam ini akan dilaksanakan mulai Rabu 14 Juli 2021 mulai pukul 19.00 hingga jam 06.00," ujar Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa lewat komunikasi WhatsApp, Selasa 13 Juli 2021.
Menurutnya, pembatasan pelayanan penyeberangan ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan Dirjen Perhubungan Darat pada tanggal 12 Juli 2021.
Bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan melaksanakan kebijakan pada bidang transportasi, perlu diambil langkah pengendalian arus transportasi berupa pembatasan pergerakan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) antara Pulau Jawa dan Pulau Bali.
"Rapat koordinasi bersama Dirjen Hubdat, BPTD Jatim dan Bali, Direktur ASDP, Ketua Gapasdap Pusat, Dishub Provinsi Jatim dan Bali, menyepakati jam operasional pelayanan bagi penumpang pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan pribadi dan kendaraan umum mulai jam 06.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB (dari Pelabuhan Ketapang), dan selanjutnya jam 19.00 WIB hingga 06.00 WIB di tutup pelayanannya. Begitu juga untuk di Gilimanuk jam buka 06.00-19.00 WITA dan tutup 19.00 Wita hingga 06.00 Wita, sedangkan untuk kendaraan logistik tetap dilayani 24 jam,"jelasnya.
Reporter: bbn/jbr