Sopir Ojol Tempel Tulisan di Belakang Motornya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beredar di media sosial curahan hati seorang sopir ojek online (Ojol) karena perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Curhatan tersebut ia tuliskan di sebuah papan yang ia tempelkan di belakang sepeda motornya.
Tulisan itu pun menjadi sorotan para warganet.
Diunggah melalui akun media sosial Instagram @Dramaojol.id, tulisan tersebut berisi keluh kesah sopir ojol pengemudi sepeda motor itu.
Ia membandingkan perpanjangan PPKM dengan kisah percintaannya.
"Ya Allah PPKM diperpanjang, hubunganku dan dia tak lagi panjang," tulisnya.
Ia juga menuturkan keluhannya bahwa dimasa PPKM ia merasa sulit mencari orderan karena takut dengan patroli petugas.
"Ya Tuhan nyari orderan aja kayak Open BO, Takut sama patroli," tambahnya.
Diakhir tulisannya, ia menambahkan identitasnya sebagai penulis.
"Dari kami beban keluarga," pungkasnya.
Respons warganet
Curhatan ini pun menarik perhatian warganet. Banyak dari mereka yang juga mengkritisi kebijakan baru ini.
"Nanti habis 2 agustus perpanjang lagi. Bisabisa nunggu one piece tamat baru udahan tuh PPKM," ujar warganet.
"Ppkm d perpanjang ampe ikatan cinta tamat kali," tambah yang lain.
"PPKM MEMBUATKU SEMAKIN SEMANGAT BUAT NYARI HUTANG," curhat warganet.
"Si kaya teriak prokes, si miskin teriak lapar," tutur warganet.
"Ga bisa nyium kirain kopit, gataunya bukan siapa siapanya dia," pungkas warganet.
PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang
Seperti yang telah diinformasikan, pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Kendati demikian, pemerintah juga menerapkan PPKM Level 3 untuk daerah tertentu.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri itu diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Minggu (25/7/2021).
Adapun dalam Inmendagri 24/2021 tersebut tercantum pembagian wilayah untuk PPKM Level 4 dan Level 3.
Dalam keterangannya disampaikan penetapan wilayah tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Patut digarisbawahi, bahwa adanya penyesuaian yang dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya dan Malang Raya.
Apabila mayoritas kota/kabupaten dalam 1 wilayah aglomerasi tersebut masih pada Level 4, maka kota kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi tersebut bukan di Level 4, maka akan dimasukkan dalam Level 4.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net