search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Rektor Unud Ancam Polisikan LBH Bali
Senin, 22 November 2021, 17:25 WITA Follow
image

beritabali/ist/Rektor Unud Ancam Polisikan LBH Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Komentar Ni Kadek Vany Primaliraning selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali yang menyebutkan adanya 42 mahasiswi korban kekerasan pelecehan seksual di kampus Udayana berbuntut panjang. 

Melalui penjelasan Rektor Universitas Udayana, Prof I Nyoman Gede Antara, pihak kampus akan menempuh jalur hukum melaporkan LBH Bali, apabila tidak ada bukti autentik mengarah ke pelecehan seksual. 

Penegasan itu disampaikan Rektor Universitas Udayana, Prof I Nyoman Gede Antara, saat ditemui awak media di kampus Unud Bukit Jimbaran, Kuta Selatan, pada Senin 22 November 2021. 

Gede Antara mengaku heran mengapa pihak LBH Bali membeberkan angka kekerasan pelecehan seksual kepada media terlebih dahulu. Bukan kepada pihak Unud, yang malah didesak untuk menyelesaikan masalah. 

Untuk itu, pihaknya akan mengambil langkah tegas menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak LBH Bali apabila membeberkan angka tanpa bukti nyata. 

"Apabila sampai dia memainkan angka-angka ini dengan bukti tidak nyata, kami bisa melakukan perlawanan secara hukum kepada LBH Bali. Kami akan membela integritas Universitas Udayana dari hal-hal yang tidak benar," tegasnya. 

Sang Profesor menyayangkan sikap LBH Bali yang tidak diajak berkoordinasi terlebih dahulu sebelum mempublikasi data yang mereka miliki. Dikatakannya penyebaran isu yang tidak baik dan tidak objektif sudah masuk ranah UU IT. 

"Kami akan mengambil langkah-langkah hukum karena menyebarkan isu yang tidak baik dan tidak objektif sesuai dengan undang-undang IT. Kami sudah sangat keberatan gaya-gaya model begini. Kami sudah berkomunikasi jauh-jauh sebelumnya. Mestinya kami diajak dulu sebelum publish," sebutnya. 

Ditegaskannya, seharusnya pihak LBH Bali paham bagaimana menyikapi data itu. Terlebih LBH Bali adalah pihak yang mengerti hukum. 

Apalagi kata Nyoman Antara, Ni Kadek Vany Primaliraning selaku Direktur LBH Bali yang mempublikasi data dugaan pelecehan itu merupakan mantan pengurus Bem kampus Unud. 

"Seharusnya dia lebih banyak tahu internal kami. Tapi kok begitu caranya. Itu yang saya anggap tidak profesional memberikan angka ini kepada masyarakat. Segera kami mencari data itu dan akan tindaklanjuti," pungkasnya.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami