search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
2 Anggota Polres Badung Dipecat Karena Terlibat Narkoba
Senin, 17 Januari 2022, 12:30 WITA Follow
image

beritabali/ist/2 Anggota Polres Badung Dipecat Karena Terlibat Narkoba.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Setelah menjalani vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, dua anggota Polres Badung dikenakan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kedua anggota Polisi yang melakukan pelanggaran hukum itu terlibat jaringan peredaran narkoba

Upacara PTDH yang dipimpin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Depretes berlangsung di halaman mako Polres Badung, pada Senin 17 Januari 2022. 

Dalam pelaksanaan upacara PTDH tidak menghadirkan kedua anggota Polisi tersebut. Pasalnya, keduanya masih ditahan di Lapastik (Lapas Narkotika) Bangli sehingga tidak bisa menghadiri upacara PTDH.. Meski demikian, secara simbolis, foto keduanya dibawa ke lokasi upacara. 

Kapolres Dedy menjelaskan, upacara PTDH ini ditujukan kepada 2 anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum. Yakni Aiptu I Gusti Ngurah Menara yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mengwi dan Briptu Gde Made Ardana, anggota Samapta Polres Badung.

"Pekerjaan yang paling mulia adalah pekerjaan yang tidak melanggar hukum," tegas perwira melati dua di pundak ini di hadapan anggota Polres Badung yang mengikuti upacara PTDH. 

Diterangkannya, menjadi anggota Polri bukan saja untuk melaksanakan tugas pokok, namun di dalamnya ada panggilan jiwa dalam suatu pengabdian. 

"Di satu sisi kita melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan dan pengayoman serta perlindungan terhadap masyarakat. Namun di dalam tugas tersebut di atas kita telah mengikis keserakahan dengan pengabdian," ujarnya. 

Dengan mematuhi hukum yang ada, baik hukum alam dengan cara menghormati nilai-nilai moral dan budaya yang ada di masyarakat maupun hukum negara yang mengatur kehidupan secara nyata.

"Dua anggota di atas tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, bahkan justru mencederai institusi Polri yang sangat dihormati ini dengan kasus narkotika," tegasnya.

Diterangkan AKBP Dedy, kedua anggota Polisi itu masing-masing sudah divonis penjara. Untuk Aiptu I Gusti Menara sudah dikenai 11 tahun penjara. Sedangkan Briptu Gde Made Ardana divonis selama 8 tahun penjara. 

"Selain mereka dikenakan hukuman 11 tahun (Aiptu I gusti Ngurah Menara, red) dan 8 tahun (Gde Made Ardana) oleh negara, hari ini kita PTDH," tegasnya. 

Seperti diketahui, berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Polri karena telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), disiplin, dan/atau tindak pidana.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami