search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pentolan Ormas Nyabu Digrebek, Ada Pistol dan Pin BNN
Senin, 14 Februari 2022, 19:40 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pentolan Ormas Nyabu Digrebek, Ada Pistol dan Pin BNN.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Pentolan ormas bernama Ketut Nevo Prayogi (27) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Badung di rumahnya di Jalan Segara Madu Gang Dukuh XI nomor 2, Banjar Anyar Gede Desa Kedonganan Kuta, pada Jumat 11 Februari 2022. 

Dalam pengerebekan itu, selain sabu sabu seberat 0,26 gram dan alat isap juga ditemukan senjata api jenis pistol berikut 74 peluru. Yang menarik, di dalam kotak pistol ditemukan pin Badan Narkotika Nasional (BNN). 

Kapolres Badung AKBP Leo Deddy Defretes dalam rilisnya Senin 14 Februari 2022 menerangkan, tersangka yang akrab dipanggil Nevo itu kerap mengonsumsi narkoba. 

Atas informasi masyarakat tersebut, kemudian pada Jumat 11 Februari 2022, Polisi mennggerebek rumah tersangka di Jalan Segara Madu Gang Dukuh XI nomor 2, Banjar Anyar Gede Desa Kedonganan Kuta. 

Dalam penggeledahan tersebut, pentolan ormas itu tidak bisa mengelak setelah ditemukan dua potong pipet kecil warna hitam berisi plastik klip kristal bening alias sabu-sabu di dalam kamarnya. Ada juga alat isap bong di dalam kamar mandi. 

"Di dalam kamar kami temukan sabu seberat 0,26 gram dan alat isap bong," terang mantan Kasat PJR Polda Bali ini. 

Yang mencegangkan, di dalam juga ditemukan sebuah koper kecil berwarna hitam merek Tactix di bawah tangga. Dalam koper itu berisi sepucuk senjata api ilegal jenis pistol rakitan beserta magazine yang sudah dimodifikasi, lengkap dengan peluru berjumlah 74 butir. Bahkan ada sebuah pin dengan logo BNN. 

Hasil pemeriksaan, tersangka kelahiran Jimbaran, Kuta Selatan ini mengakui mendapat barang haram tersebut dari temannya bernama Bayu. 

Sedangkan Pistol rakitan dibeli secara online dan disebut dimiliki untuk membela diri. Namun belum diketahui dari mana dia mendapat pin BNN itu. 

"Kami masih menyelidiki darimana senjata api itu, dibeli dimana, sejak kapan dan apakah sudah pernah digunakan. Kami juga masih menyelidiki pin BNN," ungkapnya. 

Dalam kasus tersebut, tersangka Nevo dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. 

Tersangka Nevo juga dijerat kepemilikan senjata api ilegal yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami