search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mantan Wagub Sudikerta Bebas, Dapat Remisi Khusus
Rabu, 23 Februari 2022, 13:20 WITA Follow
image

beritabali/ist/Mantan Wagub Sudikerta Bebas, Dapat Remisi Khusus.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

I Ketut Sudikerta, mantan penguasa Partai Golkar Bali yang juga pernah menjabat Wakil Gubernur Bali satu periode di masa kepemimpinan akhir dari Gubernur Mangku Pastika, kini telah berkumpul kembali bersama keluarganya setelah lebih dari 3 tahun mendekam di Lapas Kelas II A Kerobokan.

Informasi dari Lapas Kerobokan, pria asal Bukit Pecatu itu bebas siang kemarin, Selasa (22/02/2022). Menurutnya percepatan pembebasan dari Sudikerta terkait remisi khusus dari pemerintah soal Covid-19. Selain itu perilaku Sudikerta yang selama tiga tahun terakhir ini menjadi pertimbangan untuk menerima remisi khusus tersebut.

Seharusnya pembebasannya jatuh pada 3 Juli 2022, nanti. Artinya 4 bulan ke depan baru bisa keluar. Namun karena ada pertimbangan lain, mengharuskan Sudikerta bebas lebih awal.

"Jika dihitung dari masa penetapan hukuman seharusnya secara normatif baru bisa bebas tahun 2025. Dari sejumlah pemotongan hukuman dari remisi yang diberikan, tercatat 3 Juli nanti, tahun ini baru bebas," ungkap petugas di Lapas.

Percepatan pembebasan lebih awal, dikatakannya selain remisi tahunan yang diberikan, Sudikerta juga berkelakuan baik selama dia menjadi warga binaan. Bahkan kerap mengarahkan warga binaan lainnya untuk serta mengikuti kegiatan sosial di dalam lapas seperti donor darah. Sehingga menjadi penilaian dari pemerintah untuk yang pantas menerima remisi khusus terkait pandemi. 

"Remisi khusus terkait Covid-19 yang mengharuskan memberikan kebijakan terhadap sudikerta untuk diberikan kebebasan lebih awal dari waktu seharusnya," singkatnya.

Sementara itu, pagi tadi Rabu (23/02) IB Putra Manuaba, Humas Kemenkumham Bali, justru mangaku belum mendapat informasi apapun dari pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung. 

"Coba saya kroscek dulu pak. Saya belum dapat informasi itu (Sudikerta bebas)," akunya.

Kemudian dirinya meyakinkan bahwa terkait bebasnya Sudikerta lebih awal, akan disampaikannya dalam bentuk rilis resmi dari pihak Kemenkumham Bali. 

"Nanti ada rilis resminya pak. Jika sudah ada akan kami sampaikan," pesan singkatnya melalui WA.

Terkait hal ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya dan Ketut Sujaya, dari Kejati Bali yang sebelumnya menangani selaku penuntut umum, juga mengaku tidak mengetahui informasi bebasnya Sudikerta. 

Pun demikian, kasus yang menjerat Sudikerta sudah menjadi wewenang pihak Kemenkumham Bali ketika sudah menjalani hukuman di dalam Lapas.

Sementara itu, dari pihak keluarga yang dihubungi wartawan ini juga belum memberkan keterangan tentang kondisi Sudikerta saat ini pasca dikabarkan telah bebas siang kemarin.

Sebelumnya, Sudikerta diputus PN Denpasar, Jumat 20 Desember 2019 hukuman selama 12 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Kejati Bali selama 15 tahun. Hasil Banding di tingkat PT Denpasar, mengurangi hukuman separuh dari putusan Hakim di PN Denpasar. 

Sudikerta kembali mengajukan banding ke tingkat MA. Dimana Juni 2020, hasil finalnya MA menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi Denpasar yaitu 6 tahun penjara dan tetap menyatakan dirinya bersalah.

Selain itu, Sudikerta juga didenda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Mantan Wabub Badung selama dua periode itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan.

Selain itu juga menyatakan Sudikerta terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU RI.No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 

Perkara yang menjerat dirinya berawal dari persoalan bisnis dan jual beli tanah dengan pihak pelapor di tahun 2013 lalu, yaitu Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama.

Dimana pelapor ditawarkan tanah seluas 38.650 M2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 M2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta. 

Namun beberapa bulan setelah transaksi justru baru diketahui jika tanah yang diserahkan pihak pelapor tersebut diduga palsu dan sebagian dijual ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp150 miliar. 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami