search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dek Mi Merampas Kalung dan Cabuli Bule Inggris di Kuta
Selasa, 18 Oktober 2022, 09:01 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dek Mi merampas Kalung dan Cabuli Bule Inggris di Kuta.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Merampas kalung dan mencabuli bule perempuan asal Inggris, Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar meringkus pelaku jambret, I Made Somi alias Dek Mi (29) asal Karangasem. 

Pria yang berulang kali masuk penjara itu terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di kedua kakinya karena mencoba melawan dan kabur saat ditangkap. 

Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, aksi jambret yang dilakukan tersangka Dek Mi berlangsung di Jalan Sri Kresna-Dewi Sri XII, Legian Kuta, pada Sabtu 1 Oktober 2022 sekira pukul 22.45 wita. Korban jambret bernama Carys Mae Popowycz (20) asal Nottingham Inggris. 

Kombes Bambang menuturkan, korban pada Sabtu 1 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 WITA keluar dari penginapanya di Swiss Bell Hotel hendak ke Lafavela Kuta, dengan berjalan kaki. 

Setibanya disana, atau tepatnya di barat minimart ada orang yang menawari korban untuk naik ojek seharga Rp50.000. Tapi korban tidak mau karena menurut aplikasi gojek harganya Rp 15.000. Tak lama berselang, datanglah pelaku menawarkan harga Rp15.000 dan korban bersedia naik. 

"Lalu korban diajak mutar-mutar oleh pelaku dan sesampainya di TKP (Jalan Sri Kresna), pelaku mendorong korban sampai jatuh di aspal," ujar Kombes Bambang. 

Dalam peristiwa itu, pelaku Dek Mi mendorong dan memegang kedua pergelangan tangan korban dengan keras sampai terlentang di aspal jalan. Pelaku menurunkan celana dalam korban dan menaikkan baju korban. 

Selanjutnya, pelaku memasukkan jarinya ke kemaluan korban dan meraba raba payudara. Korban yang menginap di Hotel Swiss Bell, Legian, Kuta, itu berupaya berteriak namun pelaku secepat kilat menarik kalung emas yang dipakai oleh korban dan pergi dari TKP. 

"Setelah korban terjatuh, pelaku kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Pelaku juga mengambil paksa kalung emas milik korban dan pergi," ungkapnya. 

Dari hasil penyelidikan Tim Resmob Polresta Denpasar mengarah ke pelakunya Dek Mi asal Tianyar, Karangasem. Dia ditangkap di kosnya di Jalan Gunung Agung Gang Indus Gang 6B nomor 9 Pemecutan, Denpasar Barat, pada Jumat 14 Oktober 2022 sekira pukul 06.10 WITA. 

"Pada saat pengembangan untuk pencarian barang bukti dan penunjukan TKP, pelaku melawan petugas dan berusaha kabur. Sehingga petugas menembak kedua kakinya," ujarnya. 

Tersangka Dek Mi mengakui telah merampas kalung emas dan mencabuli korban. Untuk kalung emasnya sudah digadaikan dan uangnya digunakan untuk kebutuhan keluarga sehari hari di kampung halamnya, Kubu Karangasem. 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax DK 5972 TJ warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi. Pakaian yang digunakan pelaku dan kunci kontak sepeda motor.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami