Pasangan Check In Hotel Bisa Dipidana: Bumerang Buat Pariwisata
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Baru saja bangkit dari keterpurukan akibat Pandemi Covid-19, kini pelaku pariwisata kembali diresahkan oleh isu draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dalam RKUHP yang sedang ramai disoroti itu terdapat pasal perzinahan, dimana di dalamnya terdapat poin yang mengatur tentang ancaman hukuman pidana bagi mereka pasangan yang belum menikah check in di hotel.
Menanggapi isu tersebut, Ketua PHRI Karangasem, I Wayan Kariasa juga turut memberikan komentarnya. Menurutnya, jika RKUHP itu benar seperti informasi yang beredar, maka tentunya akan sangat merugikan sektor pariwisata khususnya di industri perhotelan.
Pasalnya, jika aturan tersebut benar - benar diberlakukan nantinya apalagi ada ancaman hukuman pidananya tentunya industri perhotelan berpotensi kehilangan banyak wisatawan khususnya wisatawan asing.
Itu karena, tidak mungkin meminta mereka untuk membawa surat perkawinan, karena tidak sedikit juga di luar negeri mereka memiliki anak dan sebagainya tanpa harus tercatat secara administrasi bahwa mereka adalah pasangan suami istri.
"Ini bisa menjadi bumerang pastinya buat pariwisata kita, inikan namanya hak hakiki yang paling sangat pribadi, masa hal seperti itu harus diatur oleh negara, kan itu tidak elok rasanya," kata Kariasa saat dihubungi, Senin (24/10/2022).
Di sisi lain, baru saja pariwisata mulai bangkit dari keterpurukan pascaPandemi, kemudian di depan mata sesuai dengan prediksi para ekonom yang menyebutkan tahun 2023 keadaan ekonomi dunia gelap, dan sekarang kembali ditambah isu tersebut tentunya akan semakin memberatkan sektor pariwisata.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs