Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertemu Keluarga Brigadir J Hari Ini
beritabali.com/cnnindonesia.com/Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertemu Keluarga Brigadir J Hari Ini
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan bertemu dengan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11) hari ini.
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang rencananya akan digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.
"Agenda sidang pemeriksaan saksi pukul 09.30-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11).
Sebelumnya, Majelis Hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan keluarga hingga kekasih Brigadir J sebagai saksi dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa meminta agar JPU dapat kembali menghadirkan 12 saksi seperti pada sidang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebelumnya.
Adapun saksi yang diminta dihadirkan merupakan pihak pengacara Kamaruddin Simanjuntak, kemudian ayah dan ibu Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Selanjutnya juga majelis hakim meminta agar JPU dapat menghadirkan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Sementara saksi lainnya yang turut diminta untuk dihadirkan merupakan Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan seluruh saksi dari pihak keluarga Brigadir J bakal memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (1/11).
"Keluarga Brigadir J baik orang tua, ayah ibu, tante, lalu kekasih, sudah sangat siap secara mental," ujarnya kepada wartawan, Senin (31/10).
Martin memastikan seluruh saksi dari pihak keluarga Brigadir J bakal memberikan keterangan sesuai dengan apa yang mereka ketahui dalam persidangan tersebut.
Ia menambahkan, seluruh saksi yang diminta dihadirkan oleh majelis hakim sudah siap untuk menghadapi Sambo dan Putri secara terpisah ataupun bersamaan.
Diketahui, Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Atas perbuatannya tersebut, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net