Momen Sambo-Putri Seruangan dengan Keluarga Brigadir J di Pengadilan
beritabali.com/cnnindonesia.com/Momen Sambo-Putri Seruangan dengan Keluarga Brigadir J di Pengadilan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berada dalam satu ruangan dengan Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11).
Baca juga:
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hasil Adopsi ">Anak ke-4 Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hasil Adopsi
Sambo selaku terdakwa memasuki ruang sidang utama pada pukul 09.57 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja berwarna hitam beserta masker dengan warna senada. Kemudian, Sambo langsung duduk di barisan depan kursi terdakwa.
Sementara itu, di dalam ruang sidang juga sudah hadir 14 tim jaksa penuntut umum (JPU). Setelah Sambo masuk ruang sidang, giliran ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa beserta hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono memasuki ruang sidang.
Kemudian hakim Wahyu membacakan identitas Sambo dan memastikan ia dalam kondisi sehat untuk menjalani persidangan. Hakim Wahyu lalu meminta terdakwa Putri Candrawathi dihadirkan dalam ruang sidang, tetapi posisi duduk Putri dipisah dengan Sambo.
Tak selang lama, Putri memasuki ruang sidang dengan mengenakan pakaian serba hitam. Ia tampak mencium tangan Sambo dan kemudian berpelukan. Setelah itu, mereka duduk secara terpisah di barisan tim kuasa hukum.
Kemudian, keluarga Brigadir J juga memasuki ruang sidang utama. Tak ada interaksi antara ayah dan ibu Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak baik dengan Sambo maupun Putri.
Pada hari ini, keluarga Brigadir J menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Sambo dan Putri.
Adapun Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Perbuatan tersebut dilakukan Sambo di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya tersebut, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net