Apa Itu P1, P2 dan P3 di PPPK 2022? Calon Peserta Wajib Tahu!
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pendaftaran PPPK Guru 2022 secara resmi telah dibuka pada hari Senin (1/11/2022). Proses pendaftaran bisa dilakukan melalui situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ dengan syarat sesuai ketentuan pemerintah.
Diketahui, dalam seleksi PPPK Guru 2022 ada istilah tentang P1, P2, dan P3. Mungkin masih ada yang belum paham mengenai istilah tersebut. Lantas, apa itu P1, P2 dan P3 di PPPK 2022? Simak penjelasannya berikut ini yang dilansir dari berbagai sumber.
Penjelasan Tentang P1, P2 dan P3 di PPPK 2022
Istilah tentang P1, P2, dan P3 pada PPPK 2022 ini mempunyai arti Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3. Nah untuk selengkapnya, berikut ini penjelasan mengenai P1, P2, dan P3.
P1 atau Prioritas I merupakan pelamar PPPK yang sudah ikut seleksi PPPK JF (jabatan fungsional) Guru 2021 dan sudah memenuhi syarat nilai ambang batas.
P2 atau Prioritas 2 merupakan pelamar PPPK yang telah terdaftar dalam database BKN sebagai eks TH K-II (tenaga honorer K-II) yang bukan termasum P1 (prioritas I).
P3 atau Prioritas 3 merupakan guru non ASN yang bukan termasuk guru non ASN P1 (prioritas I) dalam satuan pendidikan yang digelar oleh Pemda (pemerintah daerah) dan mempunyai keaktifan mengajar setidaknya 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik.
Perlu diketahui juga bahwa selain istilah P1, P2, dan P3, ada juga istilah P4. Istilah P4 ini merupakan istilah yang diberikan kepada pelamar umum. Adapun pelamar umum ini yaitu lulusan PPG yang telah terdaftar di database kelulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang telah terdaftar di Dapodik.
Itulah penjelasan tentang apa itu P1, P2 dan P3 di PPPK 2022. Perlu diketahui juga bahwa dalam proses pendaftaran PPPK, seluruh pelamar harus tetap melakukan tahapan registrasi dan menyelesaikan pendaftaran dari tanggal 31 Oktober hingga 13 November 2022.
Registrasi ini perlu dilakukan bagi pelamar yang telah terdaftar pada tahun 2021 baik sebagai prioritas maupun belum terdaftar di tahun 2021. Namun, bagi P1 yang belum memperoleh penempatan maka kemungkinan akan turun status ke P2, P3, atau P4.
Diketahui juga bagi pelamat P2 dan P3 ini akan dilakukan melalui mekanisme seleksi observasi usai Kemendikbud melakukan tahapan residu pada data P1.
Sedangkan bagi pelamar P4, bisa pilih formasi P2 dan P3 usai melakukan observasi serta ketersediaan formasi bagi P2 dan P3. Namun, jika formasi P2 dan P3 sudah terpenuhu, maka P4 tidak bisa melanjutkan pendaftaran.
Demikian ulasan mengenai apa itu P1, P2 dan P3 di PPPK 2022 serta mekanisme pendaftarannya yang perlu diketahui para pelemar. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reporter: bbn/net