Kasus Polisi Ajak Rekan Setubuhi Istri, Korban Cabut Aduan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Perempuan berinisial MH (41) mendadak mencabut aduannya ke polisi terkait suaminya, Aiptu AR, anggota Polres Pamekasan, Jawa Timur yang sebelumnya diduga mengajak rekannya untuk menyetubuhi istrinya.
Kuasa hukum MH, Subaidi mengatakan pencabutan aduan ini dilakukan setelah kedua belah pihak keluarga pelapor dan terlapor melakukan pertemuan. Hasilnya, mereka menyepakati masalah ini akan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Dari pihak keluarga telah memaafkan, terutama dari pelapor sendiri sudah memaafkan," ujar kuasa hukum MH, Subaidi, Selasa (10/1).
Pencabutan aduan ini, kata Subaidi juga mempertimbangkan kondisi psikis anak. Pasalnya, sejak mencuatnya kasus ini, anak MH dan Aiptu AR tidak mau masuk sekolah dan tidak kuliah.
"Karena malu kepada teman-temannya, karena menjadi cemoohan," ujarnya.
Di sisi lain, sambung Subaidi, kliennya juga mengaku sudah memaafkan dan menerima proses yang ada saat ini.
"Sudah cukup puas memberikan sanksi sosial, yaitu terlapor sudah ditahan di Mapolda Jatim. Dengan pencabutan dan pemberian maaf dari pelapor, mungkin menjadi ringan sanksi hukumnya kepada terlapor," kata Subaidi.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, MH (41) melaporkan suaminya, anggota Polres Pamekasan Aiptu AR atas dugaan kekerasan seksual, pemerkosaan, pelanggaran ITE dan narkotika pada 29 Desember 2022 ke Bidpropam Polda Jatim.
Kejadian ini diduga telah terjadi sejak 2015, dan berlangsung hingga 2022. AR kerap mengajak teman sesama anggota polisi dan anggota TNI untuk bersetubuh dengan istrinya. Tidak hanya itu, AR juga mengonsumsi obat-obatan terlarang sebelum memulai aksi bejat itu.
Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan Iptu MHD yang juga anggota Polres Pamekasan atas dugaan pemerkosaan, dan AKP H yang merupakan anggota Polres Bangkalan terkait dugaan tindak pidana ITE dan kekerasan seksual.
Atas laporan itu, Bidpropam Polda Jatim memeriksa tujuh orang. Terdiri dari empat polisi dan tiga non-anggota Polri. Tapi, tujuh orang tersebut masih berstatus terperiksa.
Selain memeriksa, Bidpropam Polda Jatim juga menyita memori microSD. Diduga kuat memori ini berisi rekaman video asusila yang diperankan para terlapor dan pelapor.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net