Lima Jenis SIM Berdasarkan Golongan Kendaraan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu persyaratan yang wajib dimiliki dan dibawa oleh setiap pengemudi. Beda jenis kendaraan, beda pula SIM-nya.
Jenis SIM berdasarkan golongan kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 4 Tahun 2021. Berikut daftar jenis SIM yang ada di Indonesia.
Pada Perpol Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa SIM yang diterbitkan terdiri atas SIM perorangan, SIM ranmor (kendaraan bermotor) umum, dan SIM internasional.
Masa berlaku SIM terkini yaitu 5 tahun dimulai dari tanggal penerbitan. Setelah itu wajib perpanjangan ke kantor layanan Satpas atau online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
Jenis SIM Berdasarkan Golongan Kendaraan
Sesuai Perpol tersebut, beda jenis SIM maka tidak sama tujuan pemakaiannya. Berikut ini detail dari setiap jenis SIM berdasarkan golongan kendaraan.
1. SIM A
- SIM A berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan;
- SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
2. SIM B
- SIM BI, berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang berseorangan;
- SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum;
- SIM BII, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram);
- SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram).
3. SIM C
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
4. SIM D
- SIM D, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C; dan
- SIM DI, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis kendaraan umum bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.
5. SIM Internasional
SIM Internasional merupakan jenis SIM yang dikeluarkan oleh Kepolisian Indonesia.
SIM ini menjadi tanda bukti bahwa Anda diizinkan untuk mengendarai kendaraan bermotor dan bisa digunakan di luar negeri. Masa berlaku SIM Internasional yaitu 3 tahun.
Itulah jenis SIM berdasarkan golongan kendaraan yang berlaku di Indonesia dan wajib dimiliki setiap pengemudi.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net