Tujuh Pencabut Penjor Galungan Divonis Delapan Bulan Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Alfian Blegoer Laoemoery menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada tujuh terdakwa pencabutan penjor Galungan.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 156 A juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan,” ujar hakim dalam vonis yang dibacakan, Jumat (3/3).
Dalam sidang secara online, Terdakwa dari Rutan Gianyar menerima putusan itu. Lalu jaksa penuntut umum dari kantor Kejaksaan yang sebelumnya menuntut satu tahun menerima putusan itu.
Tujuh terdakwa yang kini melanjutkan penahanan di Rutan di antara, I Made Wardana, I Wayan Wangun Ketut Gender Adnyana, Ketut Suardana, Made Arsa Nata, Ketut Subawa dan Ketut Wardana.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Nyoman Astana, mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Yang Mulia, Penuntut Umum serta kami yang menjalankan tugas dengan baik dalam kebenaran yang sejati dalam perkara ini.
“Yang pada intinya, semua pihak sudah berusaha mewujudkan putusan berkualitas yang mencerminkan rasa keadilan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sebelum hari raya Galungan 2021, 7 prajuru ini mencabut Penjor di kediaman Mangku I Ketut Warka yang saat itu terlibat persoalan adat. Pencabutan penjor langsung dilaporkan ke kepolisian. Kemudian diproses.
Prajuru telah mengikuti pra rekontruksi di Polres Gianyar. Selama proses hukum, prajuru telah ditahan. Kemudian kasus dilimpahkan ke kejaksaan negeri. Lalu berakhir di pengadilan negeri. Atas vonis hakim, para terpidana ini akan menjalani sisa masa tahanan 5 bulan ke depan.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr