search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tanah Adat di Kediri Tabanan Dieksekusi, Polisi Turunkan 250 Personel
Rabu, 8 Maret 2023, 20:14 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tanah Adat di Kediri Tabanan Dieksekusi, Polisi Turunkan 250 Personel.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Sebidang tanah yang berlokasi di Banjar Adat Dajan Tenten, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan dengan luas 469 meter persegi dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Tabanan Rabu (8/3). 

Sempat menjadi sengketa antar pihak Adat sebagai penggugat dengan tergugat PT BPR Pande Artha Dewata. Sejak pagi dilakukan penjagaan ketat oleh pihak kepolisian dengan menurunkan 250 personel. Pengadilan melakukan eksekusi setelah keluarnya putusan Nomor: 32/65/2022 pada 12 Januari 2022 lalu.

"Eksekusi ini berdasarkan putusan lelang yang sifatnya sama dengan putusan pengadilan," jelas Panitera atau Juru Sita Pengadilan Negeri Tabanan, I Nyoman Windia.

Dalam salinan tersebut, PN Tabanan mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan PT BPR Pande Artha Dewata. Eksekusi ini sempat tertunda lantaran adanya perlawanan hukum berupa gugatan perdata oleh prajuru Desa Adat Banjaranyar. Dalam gugatannya, prajuru atau pengurus Desa Adat Banjaranyar yang mengklaim lahan tersebut merupakan karang ayahan desa (tanah adat).

"Dalam perkara ini, permohonan ini pernah tertunda karena ada perlawanan hukum dari pihak desa adat," jelasnya.

Dalam upaya perlawanan hukum secara perdata tersebut, PN Tabanan memutuskan bahwa gugatan pihak desa adat tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).

"Akhirnya mereka mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Denpasar. Putusannya sama menguatkan putusan di PN Tabanan," jelas Windia.

Ia menjelaskan, dari putusan PN dan PT itu, pihak desa adat tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sehingga hak untuk mengajukan kasasi sudah habis waktunya.

Baca juga:
Eksekusi di Tangguwisia Berlangsung Tanpa Perlawanan

"Sehingga putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Jadi eksekusi tetap dilaksanakan. Karena putusan (pengadilan) tidak membatalkan putusan lelang," ujarnya.

Jalannya proses eksekusi tersebut memperoleh penjagaan ketat dari aparat Kepolisian. Khususnya dari Polres Tabanan. Meskipun dari pihak desa adat tidak melakukan perlawanan.

Bendesa Adat Banjaranyar, I Made Raka, yang hadir dalam proses eksekusi itu menyebutkan bahwa warga desa adat sejatinya kecewa. Namun pihaknya tidak akan melanjutkannya ke tingkat kasasi.

"Tapi karena sudah melakukan proses melalui gugatan (perdata) sampai pengadilan tinggi, jelas warga desa adat terkejut," ujar I Made Raka.

Editor: Robby

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami