Bule Rusia Tak Senonoh di Puncak Gunung Agung Dideportasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai kembali menindak tegas warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Kali ini deportasi berlaku bagi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial IC (24).
Sebelumnya, IC viral di media sosial gara-gara berfoto tidak senonoh saat berada di puncak Gunung Agung dan mengunggahnya di media sosial. Sontak unggahan tersebut menimbulkan kecaman dari masyarakat mengingat Gunung Agung merupakan kawasan suci.
Menyikapi hal itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai bergerak cepat merespons laporan masyarakat dengan menerjunkan tim dari bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Tim Imigrasi kemudian memanggil IC yang tinggal di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, IC memenuhi panggilan ke kantor Imigrasi, pada 17 Maret 2023. Penyidik Imigrasi memintai keterangannya terkait keberadaan dan kegiatanya selama di Bali, termasuk izin tinggal yang bersangkutan di wilayah Indonesia.
Baca juga:
Buntut Aksi Bule Tak Senonoh di Gunung Agung, Caru Ekasata akan Digelar di Pura Pengubengan
Dari hasil pemeriksaan, IC diketahui baru pertama kali datang ke Indonesia. "Dia tiba pada 12 Februari 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dan masuk menggunakan Visa On Arrival (VOA). Namun IC memiliki Izin Tinggal Kunjungan yang habis masa berlaku pada 12 April 2023," ungkap Sugito, pada Rabu 5 April 2023.
Sugito menyatakan bahwa Imigrasi menghormati proses hukum adat yang berjalan, sehingga IC harus menjalani konsekuensi secara adat terlebih dahulu sebelum kemudian diproses secara keimigrasian.
Diungkapkannya, pada Minggu 2 April 2023 telah dilakukan prosesi upacara pembersihan (pengerapuh), dimana IC bersujud dan meminta maaf kepada Bhatara yang berada di Gunung Agung.
Upacara pembersihan dilakukan di Pura Pengubengan Besakih Kabupaten Karangasem yang dipimpin oleh Jero Mangku Nyoman Artawan dan didampingi oleh Gusti Mangku Artika selaku Sekretaris Bendesa Adat serta beberapa pemandu wisata pendakian Gunung Agung dan Petugas Imigrasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
"Jadi, IC telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan terhadap yang bersangkutan akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan dicantumkan dalam daftar penangkalan," tegasnya.
Dikatakan Sugito, IC di deportasi dari Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 4 April 2023 menuju negaranya menggunakan penerbangan Emirates EK-369 rute Denpasar-Dubai. Dan, dilanjutkan dengan penerbangan EK-129 rute Dubai-Domodedovo (Moskow).
"Untuk biaya deportasi seluruhnya menjadi tanggungan yang bersangkutan”, terang Sugito.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi terus bekerja melakukan pengawasan terhadap orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian. Pihaknya tetap berkomitmen dalam melakukan penindakan terhadap WNA yang bermasalah.
Anggiat juga mengajak masyarakat agar melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui media sosial (Instagram, Facebook, Twitter) pada masing-masing UPT Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl