search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kedapatan Jadi Agen Properti di Bali Lewat Medsos, Turis Slovakia Dideportasi
Senin, 17 April 2023, 08:42 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kedapatan Jadi Agen Properti di Bali lewat Medsos, Turis Slovakia Dideportasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menindak tegas turis asal Slovakia berinisial PT (34) yang berpofesi sebagai agen properti di Bali. 

Turis perempuan itu dideportasi pada 16 April 2023 pagi terkait pelanggaran yang dilakukanya yakni menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). 

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, pelanggaran yang diungkap PT, berdasarkan patroli digital yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai. Tim mendapati informasi mengenai aktivitas promosi properti di media sosial yang dilakukan oleh PT. 

"Tim Inteldakim kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aktivitas PT tersebut dan status keimigrasiannya. Dari hasil penelusuran di sistem keimigrasian didapati bahwa PT mengantongi Izin Tinggal Kunjungan," bebernya, pada Minggu 16 April 2023. 

Tim Inteldakim lalu memanggil PT untuk dimintai keterangan. PT mengaku baru pertama kali datang ke Indonesia dan masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 24 Januari 2023 menggunakan Visa Kunjungan dengan tujuan berlibur. 

"Dari pemeriksaan PT juga mengakui mengelola sendiri dua akun Instagram dan Facebook yang ia digunakan untuk menawarkan properti," ungkap Sugito. 

Hasil pemeriksaan, PT terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal dan memasarkan properti melalui akun sosial media miliknya. Padahal PT mengantongi dokumen izin tinggal dari visa kunjungan. 

“PT kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” terang Sugito.

Menurut Sugito, PT sudah dideportasi Minggu 16 April 2023 pagi dengan penerbangan Air Asia QZ502 (Denpasar-Singapura), Air China CA970 (Singapura-Beijing) dan dilanjutkan Air China CA841 (Beijing-Vienna). 

"Imigrasi tidak menanggung biaya tiket untuk deportasi, seluruh biaya tiket penerbangan ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan," ungkapnya. 

Sugito mengimbau kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali. Sebab, setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami