Pakai Pelat Palsu, Satlantas Polres Tabanan Tilang Xpander
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Satuan Lalu Lintas Polres Tabanan melakukan tilang di tempat terhadap kendaraan mobil roda empat jenis Mitsubishi Xpander yang menggunakan nomor polisi 'B3LT' yang diduga menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi.
Kasatlantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata, Jumat (28/4) menyebutkan kendaraan yang ditilang adalah kendaraan yang melintas sepanjang jalan utama Gilimanuk - Denpasar dan berhasil diberhentikan oleh Personel Satlantas Polres Tabanan di Jalan Ir. Soekarno Tabanan.
"Sehingga kami langsung berikan tindakan tilang pada Jumat petang (28/4)," jelasnya.
Tindakan tilang ini, dilanjutkan Kanisius, kendaraan yang tidak menggunakan spesifikasi TNKB sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ditegaskan setiap kendaraan wajib dipasang plat nomor.
Dalam UU tersebut, dikatakan Kanisius, juga menyatakan selain harus sesuai dengan spesifikasi, plat nomor kendaraan dilarang dimodifikasi, seperti mengubah warna, bentuk, tulisan, ataupun ditempeli logo dan stiker yang tidak resmi alias ilegal. Adapun sanksi bagi pengguna kendaraan yang tidak memasang TNKB sesuai ketentuan diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 280.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dipasang TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," tambahnya.
Setelah melakukan tilang terhadap pelanggar, personel satlantas polres Tabanan menyarankan untuk kembali menggunakan TNKB yang sesuai dengan ketentuan dan spesikasi.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tab