Penipuan Tenaga Kerja ke Luar Negeri Marak, Polsek Blahbatuh Pasang Spanduk Imbauan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Tindak pidana perdagangan orang/TPPO (human trafficking) merupakan kejahatan yang belakangan marak terjadi.
Korban dari Bali berjatuhan dengan iming-iming kerja di luar negeri dengan gaji tinggi. Modus perdagangan manusia dengan tujuan untuk mengeksploitasi baik perempuan, laki-laki, anak, maupun pekerja migran.
Mengantisipasi hal itu terjadi terhadap masyarakat Gianyar, Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama, memberikan edukasi.
“Kepolisian sebagai salah satu komponen dalam penegakan hukum berperan penting dalam penegakan hukum dalam tindak pidana perdagangan orang. Kepolisian juga berperan dalam melakukan upaya pencegahan serta memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bersama-sama mewaspadai Tindak Pidana Perdagangan Orang/TPPO,” ujarnya.
Unit Binmas telah mengimbau masyarakat untuk turut mewaspadai Tindak Pidana Perdagangan Orang, salah satu modus yang sering digunakan pelaku adalah tawaran pekerjaan migran.
Baca juga:
Empat Korban Perdagangan Orang di Bandara Bali Tamatan SMP, Nekat Adu Nasib ke Luar Negeri
“Mari bersama-sama kita lawan dan laporkan bilamana menemukan indikasi adanya perdagangan orang,” tandas Kompol Tama.
Imbauan itu dipasang berupa spanduk. Dipasang di sejumlah ruas jalan strategis agar mudah di lihat masyarakat.
Sebagaimana diketahui, tindak pidana perdagangan orang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sebagai landasan yuridis serta bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr