Merugi Rp744 Miliar, Angkasa Pura I Ajukan Keringanan PBB ke Pemkab Badung
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Sesuai lampiran surat kerugian dari akuntan publik independen diterima Pemkab Badung, Angkasa Pura (AP) I mengalami kerugian hingga Rp 744 miliar.
Mehadapi kondisi ini, Perwakilan AP I memohon keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) Tahun 2023 sebesar 20% kepada Pemkab Badung.
Permohonan tersebut dikabulkan pemerintah daerah setelah menilai syarat-syarat diajukan Angkasa Pura I terpenuhi.
"Keringanan pajak PBB 20 persen oleh AP sesuai hasil rapat kami dengan Ketua DPRD, Sekda, BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), serta Inspektorat. Pemerintah mengabulkan karena sudah memenuhi syarat," ungkap Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung Ni Putu Sukarini, Jumat (23/6/2023).
Menurutnya, AP melampirkan surat audit keuangan yang mengalami kerugian di 2022 senilai kurang lebih Rp744 miliar.
Dirinya mengatakan, sesuai syarat pengajuan pengurangan pajak PBB seperti, wajib pajak mengalami kerugian, pailit, hingga terjadi bencana atau musibah.
"Kami akan lakukan penelitian lebih lanjut jika diperlukan. Saat ini sedang diproses sesuai dengan surat rekomendasi DPRD Badung, juga untuk kami proses segera," katanya.
Dirinya menyebutkan, Angkasa Pura I mengajukan pengurangan pajak di tahun berjalan, yakni 2023 ini. Bapenda Badung mencatat AP I tidak pernah menunggak PBB P2 tiap tahunnya.
"Sesuai surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPTAP) bayar pajak PBB-P2 Rp 31 miliar. Jadi setelah SPPT, wajib pajak mengajukan pengurangan. Jika memenuhi syarat, ya dikabulkan," tutupnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/aga